Berita

Komjen Ari Dono Sukmanto:net

Wawancara

WAWANCARA

Komjen Ari Dono Sukmanto: Mencabut Izin Rumah Sakit Penjual Vaksin Palsu Bukan Kewenangan Polisi

JUMAT, 22 JULI 2016 | 08:42 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Banyak yang terheran-heran, kenapa kasus vaksin palsu baru sekarang terungkap. Padahal sudah beredar selama 13 tahun. Apakah ada kelompok atau elite tertentu yang terlibat membek­ingi distribusi vaksin palsu ini, hingga bisa dengan gampangnya melenggang bebas terdistribusi di lapangan. Berikut ini penu­turan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Ari Dono Sukmanto saat berbincang den­gan Rakyat Merdeka;

Setelah 13 tahun lamanya beredar, kok vaksin palsu baru terungkap sekarang sih?

Ya (karena) baru tahu.

Kok bisa ya?

Kok bisa ya?
(Karena) baru tahu muncul di masyarakat ada isu berkembang seperti itu, (baru) kita melaku­kan penyelidikan.

Barangkali ada kelompok atau elite yang membekingi peredaran vaksin palsu?
Sampai sekarang belum kita dapatkan informasi itu, keteran­gan itu.

Mungkinkah ada pembi­aran atau kelalaian dari pihak pengawas obat? Dalam hal ini BPOM atau Kemenkes?
Saya tidak mengatakan de­mikian.

Jadi kenapa dong bisa bere­dar lama seperti ini?
Ya faktanya itu.

Apa faktanya?
Faktanya, ada orang yang membuat vaksin palsu. Kemudian ditawarkan kepada rumah sakit, bidan...

Kan untuk mengontrol setiaprumah sakit ada lembaga pengawasnya. Tidak sembarangan obat keluar masuk. Bukankah itu bisa dikatego­rikan sebagai kelalaianatau bahkan pembiaran dari pihak pengawasnya?
Oh tidak juga. Saya menga­takan yang kita temukan itu. Jangan di-ini kan ke yang lain.

Jadi siapa yang paling ber­tanggung jawab dalam kasus ini?
Kalau hasil penyelidikan kita ke beberapa rumah sakit tadi yang memang membeli, siapa yang harus bertanggung jawab dan dia patut menduga bahwa itu palsu, pasti kena juga dia.

Jadi rumah sakit sebenarnya pihak yang paling bertang­gung jawab?
Bukan rumah sakitnya, yang paling utama siapa yang berbuat itu. Siapa yang berbuat, itu yang harus bertanggung jawab.

Rumah sakit yang terlibat menggunakan vaksin palsu, bisa nggak dikenakan sanksi sampai pada penutupan atau dicabut izinnya?

Kalau nutup kan bukan ke­wenangan polisi, penyidik. Kalau nutup, administrasi, itu mungkin dari kementerian.

Lalu, apa yang bisa dilaku­kan polisi dalam kasus ini?
Penyidikan Kepolisian tu­gasnya, kita mengumpulkan bukti-buktinya, lalu kita se­rahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.

Ancaman hukuman apa yang akan dikenakan bagi yang terlibat?
Ancaman hukumannya ada yang 10 tahun, ada yang 15 tahun. Bisa dipenjara dia. Ditahan.

Sejauh ini apakah ada in­dikasi penyebaran vaksin palsu hingga ke luar Pulau Jawa?
Nanti (sedang) kita selidiki, nanti kita sampaikan.

Ada hambatan atau ken­dala tertentu yang dihadapi Bareskrim dalam mengusut kasus ini?
Sampai sekarang belum. Belum ada kendala yang be­rarti. ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya