Berita

Hanif Dhakiri

Abaikan LKS Tripnas, Menaker Dituding Arogan Dan Antidialog

JUMAT, 22 JULI 2016 | 04:46 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerintah kembali secara semena-mena mengeluarkan kebijakan tanpa melibatkan atau mendengarkan saran dan pertimbangan dari Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dan organisasi buruh.

Permenaker 21/2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditandatangani oleh Menaker Hanif Dakhiri pada 27 Juni 2016 tersebut menandakan bahwa Menaker anti dialog dan arogan.

Apalagi, Permenaker 21/2016  bertentangan dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang bisa menimbulkan ketidakjelasan.

"Seperti di pasal 2 ayat 1 disebutkan, bahwa penetapan upah minimum berdasarkan pada KHL dan produktivitas. Namun di ayat 2-nya, penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud berdasarkan formula khusus yakni berdasarkan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi," tegas Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi di Jakarta, Kamis (21/7).

Penetapan KHL pun hanya dilakukan setahun sekali dalam periode lima tahun. Itu pun tidak melalui survei bersama unsur serikat pekerja dalam Dewan Pengupahan, melainkan hanya bersumber dari data BPS saja.

Karena itu, Rusdi menegaskan, Menaker hanya omong kosong ketika sepanjang 2015 melakukan Training of Trainer (TOT) tentang sosial dialog dalam penyelesaikan hubungan industrial, tetapi faktanya dia sendiri tidak membuka ruang dialog ketika hendak mengeluarkan kebijakan.

"Seharusnya Menaker membahas terlebih dahulu permenaker tersebut di LKS Tripnas untuk mendengarkan saran dan pertimbangan dari stokeholder. Perlu dicatat, ini adalah kebijakan kesekian kalinya dari Menaker yang tidak melibatkan kaum buruh dan LKS Tripnas," tandas Rusdi.

Padahal LKS Tripnas merupakan forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang dibentuk oleh Presiden dan bertanggung jawab pada Presiden.

LKS Tripnas yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh ini bertugas untuk memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam pasal 107 UU 13/2003 dan PP NO 8/2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi LKS Tripartit.  [zul]

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Rhenald Kasali Komentari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad: Kita Nggak Ketemu Tuh Kampusnya

Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00

UPDATE

Sultan Bachtiar Najamuddin Rising Star Bengkulu

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:53

Korea Selatan Sepakat Tanggung Biaya Keamanan Tentara AS Sebesar Rp17 Triliun

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:50

Lawan Hoaks Menuju Pilkada Jakarta Berintegritas

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:41

Jadi Irup Terakhir Sebagai Presiden, Jokowi Berterima Kasih ke TNI

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:14

APPI Optimis Multifinance Dapat Bantu Pemerintah Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 16:47

Kabinet Prabowo-Gibran Idealnya Lebih dari 50 Persen Diisi Profesional

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 16:24

Jokowi: HUT TNI Tahun Ini Paling Merakyat

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 15:44

Dinasti di Parlemen, Ini Daftar Anggota Dewan yang Punya Relasi Keluarga

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 15:20

Peluru Israel Tidak akan Pernah Habis

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 14:54

Brent Melonjak dalam Sepekan Imbas Timteng Memanas

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 14:53

Selengkapnya