Berita

Hanif Dhakiri

Abaikan LKS Tripnas, Menaker Dituding Arogan Dan Antidialog

JUMAT, 22 JULI 2016 | 04:46 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerintah kembali secara semena-mena mengeluarkan kebijakan tanpa melibatkan atau mendengarkan saran dan pertimbangan dari Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dan organisasi buruh.

Permenaker 21/2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditandatangani oleh Menaker Hanif Dakhiri pada 27 Juni 2016 tersebut menandakan bahwa Menaker anti dialog dan arogan.

Apalagi, Permenaker 21/2016  bertentangan dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang bisa menimbulkan ketidakjelasan.


"Seperti di pasal 2 ayat 1 disebutkan, bahwa penetapan upah minimum berdasarkan pada KHL dan produktivitas. Namun di ayat 2-nya, penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud berdasarkan formula khusus yakni berdasarkan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi," tegas Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi di Jakarta, Kamis (21/7).

Penetapan KHL pun hanya dilakukan setahun sekali dalam periode lima tahun. Itu pun tidak melalui survei bersama unsur serikat pekerja dalam Dewan Pengupahan, melainkan hanya bersumber dari data BPS saja.

Karena itu, Rusdi menegaskan, Menaker hanya omong kosong ketika sepanjang 2015 melakukan Training of Trainer (TOT) tentang sosial dialog dalam penyelesaikan hubungan industrial, tetapi faktanya dia sendiri tidak membuka ruang dialog ketika hendak mengeluarkan kebijakan.

"Seharusnya Menaker membahas terlebih dahulu permenaker tersebut di LKS Tripnas untuk mendengarkan saran dan pertimbangan dari stokeholder. Perlu dicatat, ini adalah kebijakan kesekian kalinya dari Menaker yang tidak melibatkan kaum buruh dan LKS Tripnas," tandas Rusdi.

Padahal LKS Tripnas merupakan forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang dibentuk oleh Presiden dan bertanggung jawab pada Presiden.

LKS Tripnas yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh ini bertugas untuk memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam pasal 107 UU 13/2003 dan PP NO 8/2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi LKS Tripartit.  [zul]

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

UPDATE

Kelompok Rentan Lebih Diprioritaskan Menerima MBG Ketimbang Siswa

Senin, 16 Februari 2026 | 03:59

Panglima TNI: Latsitarda Nusantara ke-46 Cetak Kepemimpinan Humanis

Senin, 16 Februari 2026 | 03:42

Reklamasi di PPS Belawan Bikin Sulit Nelayan Tradisional

Senin, 16 Februari 2026 | 03:23

Prabowo dan Benteng Oligarki

Senin, 16 Februari 2026 | 02:59

Anggota Serikat Pekerja Ditekankan Punya Minimal Satu Sertifikat Keahlian

Senin, 16 Februari 2026 | 02:32

DPD Dorong MBG jadi Penopang Stabilitas Sosial dan Ekonomi

Senin, 16 Februari 2026 | 02:16

Rakornispen TNI 2026 Perkuat Silaturahmi Hadapi Perang Informasi

Senin, 16 Februari 2026 | 01:59

Kemala Run 2026 Bali Ajak Pelari Berdonasi untuk Korban Bencana

Senin, 16 Februari 2026 | 01:40

Dapur MBG Kagungan Ratu Berdayakan Kelompok Wanita Tani

Senin, 16 Februari 2026 | 01:20

Serius Bahas Ekonomi

Senin, 16 Februari 2026 | 00:58

Selengkapnya