Berita

TPST Bantargebang Diambil Alih, DKI Naikkan Biaya Uang Kompensasi Ke Warga

KAMIS, 21 JULI 2016 | 22:53 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengakhiri kerjasama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantrgebang, Bekasi dengan PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji, mengatakan pihaknya sudah melayangkan pernyataan tertulis putus kontrak kerjasama terhitung sejak tanggal 19 Juli 2016.

"Isi pengakhiran perjanjian tersebut pada pokoknya memberitahukan bahwa GTJ joint operation NOEI telah gagal memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam perjanjian sebagaimana telah diperingatkan dalam surat peringatan kesatu, surat peringatan kedua, dan surat peringatan ketiga," terang Isnawa ketika dikonfirmasi, Kamis (21/7).


Setelah itu, lanjutnya, Pemprov DKI Jakarta akan mengambil alih seluruh pengoperasian TPST Bantargebang. Pihaknya juga meminta kedua perusahaan menghentikan semua operasi, mengosongkan TPST, dan menyerahkan aset, sarana dan prasarana kepada Pemprov DKI Jakarta  dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal pengakhiran perjanjian.

Oleh karena itu, Pemprov DKI telah menyiapkan beberapa kebijakan dalam rangka swakelola TPST Bantargebang. Antara lain menaikkan uang kompensasi bagi masyarakat sekitar.

"Penambahan jumlah kepala keluarga yang mendapatkan dana kompensasi Rp15 ribu KK menjadi Rp18 ribu KK," katanya.

Selain itu, penambahan besaran dana kompensasi bagi masyarakat terdampak Rp300 ribu per tiga bulan menjadi Rp500 ribu per tiga bulan. [zul]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya