Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran yang bernomor B/2555/M.PANRB/07/2016 mengenai larangan bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah salah satunya adalah Gedung Gubernur se-Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku belum mengetahui atas aturan tersebut.
"Enggak tahu, saya enggak tahu," ujar Ahok di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (21/7).
Dia memastikan, dalam aturannya memang ada larangan bagi siapapun yang bermain
smart phone ketika dia bekerja dari atasannya.
"Sebenernya kamu chat bbm (Blackberry Messenger) juga enggak boleh kalau lagi kerja. Kalau kamu banyak bermain, kinerja kamu pasti nurun," tambahnya.
Walau demikian, Ahok mengaku tidak bisa melarang masyarakat yang memang bermain games berbasis aplikasi tersebut.
"Belum ada larangan (untuk warga) itu yah. Biar di Monas juga kita enggak bisa ngelarang," tambahnya.
Sebelumnya, Menpan RB, Yuddy Chrisnandi mengeluarkan pelarangan bermain games virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah lantaran sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan dibidang keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah, serta menjaga produktivitas dan disiplin aparatur sipil negara.
Padahal, minggu lalu demam game Pokemon Go dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempromosikan wisata Balai Kota DKI Jakarta yang dibuka setiap hari Sabtu dan Minggu. Dengan begitu, diharapkan pengunjung berdatangan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jakarta Smart City Setiaji mengatakan beredarnya poster "Kunjungi Balai Kota dan Tangkap Pokemon" dalam rangka mengikuti tren yang kini tengah ramai di perbincangkan oleh berbagai kalangan.
Bahkan, Setiaji berharap, para pemain pokemon bisa ikut mencari monster-monster langka di kantor Gubernur DKI Jakarta dan di Monumen Nasional.
[sam]