Berita

net

HARKOPNAS 69

Presiden Jokowi: Koperasi Harus Mereformasi Diri Dan Berbenah Untuk Persaingan Global

KAMIS, 21 JULI 2016 | 19:38 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Presiden RI Joko Widodo mengingatkan kalangan perkoperasian di Indonesia bahwa saat ini sudah memasuki persaingan global antar negara. Berikutnya akan terjadi persaingan antar kawasan.

"Inilah tantangan dunia koperasi saat ini. Oleh karena itu, koperasi memang harus mereformasi diri dan berbenah untuk menghadapi persaingan global itu", tandas Presiden pada acara peringatan Hari Koperasi Nasional 2016 ke-69, di Kota Jambi, Kamis (21/7).

Selain itu, lanjut Presiden, kunci menghadapi perubahan dunia yang amat cepat itu‎ adalah kecepatan, kerja fokus, dan kemampuan beradaptasi. Salah satunya, perubahan teknologi (IT). "Orang jualan kini tak lagi di mal dan toko. Online store berkembang di seluruh dunia. Oleh karena itu, manajemen koperasi juga harus profesional", kata Presiden.


Sementara itu, dalam sambutannya, Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga menegaskan kebijakan reformasi koperasi total yang telah digulirkan adalah suatu keharusan. Tujuannya agar koperasi mandiri, sehat dan profesional dan mampu bersaing.

‎Karena itu, Puspayoga menegaskan reformasi total koperasi tidak bisa diabaikan. Koperasi perlu dibenahi,  untuk menunjukkan jati diri koperasi yang sesungguhnya mewujudkan ekonomi berkeadilan. Reformasi koperasi, ditegaskannya adalah untuk mencapai ekonomi berdikari.

Program reformasi koperasi dilakukan mencakup semua aspek, mulai pembenahan kelembagaan hingga SDM koperasi. Langkah pertama dengan  merehabilitasi koperasi yaitu memperbaharui database koperasi, membubarkan  koperasi yang tidak aktif.

Reformasi, jelas Puspayoga, juga terkait dengan mereorientasi koperasi melalui peningkatan kualitas koperasi bukan kuantitas. Ini sudah diimplementasikan dengan penerapan IT di koperasi. Saat ini koperasi bisa melakukan RAT secara online sehingga bisa lebih efisien. Selain itu, pengembangan koperasi melalui identifikasi peraturan-peraturan yang menghambat koperasi dan mendorong pengembangan koperasi sektor riil.

Saat ini, imbuhnya, jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 212 ribu koperasi. Dari jumlah itu 150 ribu koperasi yang aktif dan yang tidak aktif sebanyak 62 ribu koperasi.

Yang terpenting adalah banyaknya anggota koperasi, bukan jumlah koperasi,” harap Puspayoga.

Koperasi menuju tahap pengembangan, dilakukan dengan memperluas cakupan usaha, mulai dengan menjadikan koperasi sebagai penyalur KUR, mendorong koperasi dan UKM melakukan ekspor melalui KURBE, dan koperasi simpan pinjam memperluas usaha ke sektor produksi.

Puspayoga juga meminta agar UKM jangan ragu membentuk koperasi. Sebab, pemerintah tidak lagi memberikan bantuan dana kepada koperasi, tapi dengan bantuan suku bunga kredit murah seperti KUR.

KUR Koperasi

Dalam kesempatan yang sama, Kementrian Koperasi dan UKM melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait koperasi sebagai penyalur Kredit usaha rakyat (KUR). Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga menyatakan bahwa penandatanganan MoU itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan Menko Perekonomian yang menginginkan ada kebijakan dimana koperasi dapat menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR).

"Dengan adanya MoU ini maka Peraturan Menko Nomor 13 Tahun 2015 harus direvisi, dimana koperasi dimasukkan ke dalam Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)", kata Menkop.

Menurut Puspayoga, ruang lingkup nota kesepahaman itu meliputi beberapa kegiatan. Diantaranya, koordinasi kebijakan dalam rangka pengembangan kapasitas dan akses keuangan pada sektor UMKM dan kerjasama antara Lembaga Jasa ‎Keuangan dengan koperasi, peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM, serta penyediaan layanan data dan tukar menukar informasi.

"Kegiatan lainnya adalah penelitian dan pengembangan, sosialisasi dan edukasi, serta pelaksanaan tugas lainnya yang berkaitan dengan pelaksana tugas masing-masing pihak", papar Menkop.

Puspayoga menambahkan, MoU tersebut merupakan payung hukum secara umum dalam merekomendasikan koperasi sebagai penyalur KUR.

"Nantinya, dalam implementasinya, akan ada kerjasama dengan pihak OJK hingga level Eselon I", tukas Menkop seraya menyebutkan bahwa hingga akhir Juli ini, Kospin Jasa akan ditetapkan sebagai koperasi penyalur KUR. "Kospin Jasa sudah pasti menjadi penyalur KUR, tinggal menyelesaikan beberapa urusan administrasi saja hingga akhir Juli ini", tandas Puspayoga. (dzk)

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya