Berita

net

HARKOPNAS 69

Presiden Jokowi: Koperasi Harus Mereformasi Diri Dan Berbenah Untuk Persaingan Global

KAMIS, 21 JULI 2016 | 19:38 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Presiden RI Joko Widodo mengingatkan kalangan perkoperasian di Indonesia bahwa saat ini sudah memasuki persaingan global antar negara. Berikutnya akan terjadi persaingan antar kawasan.

"Inilah tantangan dunia koperasi saat ini. Oleh karena itu, koperasi memang harus mereformasi diri dan berbenah untuk menghadapi persaingan global itu", tandas Presiden pada acara peringatan Hari Koperasi Nasional 2016 ke-69, di Kota Jambi, Kamis (21/7).

Selain itu, lanjut Presiden, kunci menghadapi perubahan dunia yang amat cepat itu‎ adalah kecepatan, kerja fokus, dan kemampuan beradaptasi. Salah satunya, perubahan teknologi (IT). "Orang jualan kini tak lagi di mal dan toko. Online store berkembang di seluruh dunia. Oleh karena itu, manajemen koperasi juga harus profesional", kata Presiden.


Sementara itu, dalam sambutannya, Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga menegaskan kebijakan reformasi koperasi total yang telah digulirkan adalah suatu keharusan. Tujuannya agar koperasi mandiri, sehat dan profesional dan mampu bersaing.

‎Karena itu, Puspayoga menegaskan reformasi total koperasi tidak bisa diabaikan. Koperasi perlu dibenahi,  untuk menunjukkan jati diri koperasi yang sesungguhnya mewujudkan ekonomi berkeadilan. Reformasi koperasi, ditegaskannya adalah untuk mencapai ekonomi berdikari.

Program reformasi koperasi dilakukan mencakup semua aspek, mulai pembenahan kelembagaan hingga SDM koperasi. Langkah pertama dengan  merehabilitasi koperasi yaitu memperbaharui database koperasi, membubarkan  koperasi yang tidak aktif.

Reformasi, jelas Puspayoga, juga terkait dengan mereorientasi koperasi melalui peningkatan kualitas koperasi bukan kuantitas. Ini sudah diimplementasikan dengan penerapan IT di koperasi. Saat ini koperasi bisa melakukan RAT secara online sehingga bisa lebih efisien. Selain itu, pengembangan koperasi melalui identifikasi peraturan-peraturan yang menghambat koperasi dan mendorong pengembangan koperasi sektor riil.

Saat ini, imbuhnya, jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 212 ribu koperasi. Dari jumlah itu 150 ribu koperasi yang aktif dan yang tidak aktif sebanyak 62 ribu koperasi.

Yang terpenting adalah banyaknya anggota koperasi, bukan jumlah koperasi,” harap Puspayoga.

Koperasi menuju tahap pengembangan, dilakukan dengan memperluas cakupan usaha, mulai dengan menjadikan koperasi sebagai penyalur KUR, mendorong koperasi dan UKM melakukan ekspor melalui KURBE, dan koperasi simpan pinjam memperluas usaha ke sektor produksi.

Puspayoga juga meminta agar UKM jangan ragu membentuk koperasi. Sebab, pemerintah tidak lagi memberikan bantuan dana kepada koperasi, tapi dengan bantuan suku bunga kredit murah seperti KUR.

KUR Koperasi

Dalam kesempatan yang sama, Kementrian Koperasi dan UKM melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait koperasi sebagai penyalur Kredit usaha rakyat (KUR). Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga menyatakan bahwa penandatanganan MoU itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan Menko Perekonomian yang menginginkan ada kebijakan dimana koperasi dapat menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR).

"Dengan adanya MoU ini maka Peraturan Menko Nomor 13 Tahun 2015 harus direvisi, dimana koperasi dimasukkan ke dalam Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)", kata Menkop.

Menurut Puspayoga, ruang lingkup nota kesepahaman itu meliputi beberapa kegiatan. Diantaranya, koordinasi kebijakan dalam rangka pengembangan kapasitas dan akses keuangan pada sektor UMKM dan kerjasama antara Lembaga Jasa ‎Keuangan dengan koperasi, peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM, serta penyediaan layanan data dan tukar menukar informasi.

"Kegiatan lainnya adalah penelitian dan pengembangan, sosialisasi dan edukasi, serta pelaksanaan tugas lainnya yang berkaitan dengan pelaksana tugas masing-masing pihak", papar Menkop.

Puspayoga menambahkan, MoU tersebut merupakan payung hukum secara umum dalam merekomendasikan koperasi sebagai penyalur KUR.

"Nantinya, dalam implementasinya, akan ada kerjasama dengan pihak OJK hingga level Eselon I", tukas Menkop seraya menyebutkan bahwa hingga akhir Juli ini, Kospin Jasa akan ditetapkan sebagai koperasi penyalur KUR. "Kospin Jasa sudah pasti menjadi penyalur KUR, tinggal menyelesaikan beberapa urusan administrasi saja hingga akhir Juli ini", tandas Puspayoga. (dzk)

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya