Berita

Kemendes Sediakan "Lapak" Online Untuk Pasar Produk BUMDes

RABU, 20 JULI 2016 | 21:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menginisiasi pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes yang telah terbentuk hingga saat ini berjumlah 12.115 BUMDes.

Tak sekadar membentuk, Kementerian Desa juga menyediakan situs online ikut mempromosikan dan memasarkan produk BUMDes. Yaitu, melalui situs bumdes.kemendesa.go.id, yang terpusat di website resmi Kemendes PDTT yakni www.kemendesa.go.id.

Menteri Desa, PDTT, Marwan Jafar berharap, penerapan e-commerce (online shop) ini dapat membantu BUMDes untuk lebih berkembang dan produktif. Selain itu juga untuk meningkatkan aktivitas ekonomi desa, dan mendorong terbangunnya ekonomi lokal desa berbasis produksi.


"E-commerce dalam hal ini, adalah untuk memaksimalkan produk dan potensi desa. Pemanfaatan e-commerce dalam pengembangan produk unggulan desa ini, menjadi terobosan baru untuk meningkatkan akses informasi, jaringan pasar, dan produktivitas bagi unggulan desa," ujar Marwan, Rabu (20/7).

Selain itu dia menambahkan, melalui situs online yang sediakan Kemendesa tersebut, masyarakat dapat melihat produk-produk desa yang tidak kalah kualitasnya dengan produk-produk di kota.

Sementara itu, Kepala Balilatfo Kemendes PDTT, M Nurdin mengatakan, tidak hanya BUMDes, sistem informasi lain juga disediakan untuk melayani kebutuhan informasi terkait desa.

Sistem informasi desa lain di antaranya desa online, yakni situs internet yang dapat dimanfaatkan untuk promosi produk dan potensi desa; sistem informasi potensi desa untuk mempromosikan potensi-potensi desa; sistem  informasi transparansi keuangan desa sebagai sarana untuk memantau penggunaak dana desa; sistem informasi pembangunan untuk memonitor pembangunan desa; sistem informasi pemberdayaan desa untuk memonitoring pendamping desa; sistem informasi layanan desa untuk melayani administrasi desa; dan sistem informasi jelajah desa untuk mempromosikan desa berbasis sosial media.

"Ada juga sistem informasi Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tertentu (PDTu) untuk menginformasikan kategori daerah yang masih tertinggal dan tertentu. Kemudian, untuk memonitoring transmigrasi juga bisa diakses melalui sistem informasi transmigrasi," tandas Nurdin. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Dokumen dan BBE Usai Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat

Kamis, 10 September 2026 | 20:17

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

Kamis, 10 September 2026 | 20:12

Tim 9 Kejagung Temukan Bukti Pemerasan Febrie di Kasus Jiwasraya

Kamis, 10 September 2026 | 20:05

Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kamis, 10 September 2026 | 19:58

Waketum Golkar: Prabowo Konsisten Satukan Berbagai Warna Politik untuk Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 19:50

Rombak Ratusan Pejabat, Purbaya Minta Kemenkeu Bergerak Lebih Cepat

Kamis, 10 September 2026 | 19:40

Iwakum Dorong Pengerahan Maksimal Cari Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 | 19:31

Menyoal Kasus Dadan Cs, JMI: Jangan Ramai di Awal, Lalu Hilang di Tengah Jalan

Kamis, 10 September 2026 | 19:14

Polisi Siap Sikat Penimbun Masker di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 | 19:01

Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Ternyata Kebijakan Gus Yaqut

Kamis, 10 September 2026 | 18:45

Selengkapnya