Berita

ilustrasi/net

Hukum

Terindikasi Kartel Motor Skuter Matik, PT Honda Mangkir Sidang Komisi KPPU

SELASA, 19 JULI 2016 | 21:20 WIB | LAPORAN:

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan perkara tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 CC di Indonesia yang dilakukan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) di Jakarta, Selasa (19/7).

Pada sidang perkara dengan Nomor 04/KPPU-I/2016 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut hanya dihadiri oleh  YIMM sementara AHM tidak hadir. Pada sidang itu Yamaha dan Honda diduga melakukan kesepakatan harga sehingga merugikan konsumen karena tidak memperoleh harga yang kompetitif.

Menanggapi tuduhan tersebut, Asisten General Manager Yamaha Indonesia Motor, Masykur mengatakan pihaknya selama ini melakukan bisnis sesuai dengan aturan yang berlaku. "Yamaha sudah 42 tahun melakukan bisnis di Indonesia dan selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku," katanya usai sidang perdana tersebut.


Oleh sebab itu Masykur yakin perusahaannya tidak melakukan pelanggaran karena selama selama ini selalu mengikuti peraturan. "Ini baru yang pertamakali dituduhkan pada kami," terangnya.

Namun demikian, Masykur mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu tuduhan tersebut untuk selanjutnya memberikan tanggapan sidang berikutnya pada 26 Juli 2016.

Mengenai indikasi kartel yang ditandai  penjualan menurun namun keuntungan meningkat (yang artinya adanya harga produk yang tinggi), Masykur mengakui penjualan Yamaha memang menurun namun mengenai keuntungan perusahaan, dia tidak mengetahuinya.

Pada sidang perdana, Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada investigator untuk membacakan laporan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada Terlapor.

Disebutkan, berdasarkan hasil penelitian, penyelidikan dan pemberkasan telah diperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran Pasal 5  ayat 1 UU No. 5 Tahun 1999.

"Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama," sebut investigator.

Dalam hal ini YIMM dan AHM diduga melakukan penetapan harga untuk sepeda motor jenis skuter matik atau skutik 110 â€" 125 CC yang dipasarkan di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam kesempatan itu investigator juga menyebutkan adanya surat dari pimpinan Yamaha Indonesia yang meminta agar harga motor mengikuti harga Honda.

Dalam penyelidikan juga ditemukan adanya pergerakan harga sepeda motor Skutik diantara YIMM dan AHM yang mana kenaikan harga sepeda motor Skutik YIMM selalu mengikuti kenaikan harga sepeda motor Skutik AHM.

Selain itu juga disebutkan penjualan Yamaha turun namun keuntungan naik yang menunjukkan adanya harga jual yang tinggi. Majelis Komisi tersebut terdiri dari Tresna Priyana Soemardi selaku Ketua Majelis. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya