Berita

Daeng M Faqih:net

Wawancara

WAWANCARA

Daeng M Faqih: Faskes Dan Tenaga Kesehatan Jadi Korban Penipuan, Saya Rasa Itu Bukan Tindak Pidana

SELASA, 19 JULI 2016 | 09:07 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah telah mengumumkan fasilitas kesehatan (faskes) dan tenaga kesehatan yang terindikasi menggunakan vaksin palsu. Pengumuman itu menimbulkan kegaduhan. Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih menyebut, sebaiknya semua pihak lebih bijak menghadapi persoalan ini.

Karena apa yang dilaku­kan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebenarnya untuk melakukan pemetaan dalam rangka vaksinasi ulang. Berikut uraiannya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Pemerintah akhirnya men­gumumkan fasilitas keseha­tan (faskes) yang terindikisi menggunakan vaksin palsu, tanggapan Anda?
Ini kan sudah kelihatan di lapangan ya. Setelah dikeluar­kan daftar tersebut kan timbul kegaduhan di masyarakat ya. Jadi memang dalam menangani hal ini, sebaiknya kita semua pihak, apakah itu pemerintah, penegak hukum, pihak mana pun termasuk masyarakat, harus lebih bijak.

Ini kan sudah kelihatan di lapangan ya. Setelah dikeluar­kan daftar tersebut kan timbul kegaduhan di masyarakat ya. Jadi memang dalam menangani hal ini, sebaiknya kita semua pihak, apakah itu pemerintah, penegak hukum, pihak mana pun termasuk masyarakat, harus lebih bijak.

Maksudnya?
Ya harus lebih hati-hati dalam melihat kasus ini. Karena apa yang diumumkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, saya tangkap secara pribadi, itu sebenarnya untuk melakukan pemetaan dalam rangka vaksi­nasi ulang. Tetapi opini yang muncul di masyarakat adalah, yang diumumkan itu adalah yang sudah pasti melakukan kesalahan.

Bukankah itu memang su­dah berdasarkan penyelidikan Kepolisian?

Kita harus teliti lebih lanjut, apakah memang faskes dan tenaga kesehatan tersebut telah melakukan kesalahan, atau jus­tru mereka sebagai korban peni­puan. Penipuan yang dilakukan oleh produsen atau distributor dari vaksin palsu tersebut. Itu sebenarnya yang harus ditetap­kan dulu.

Bedanya adalah, kalau dia melakukan kejahatan, dia melakukannya dengan sengaja. Tetapi kalau faskes atau tenaga kesehatan tidak tahu kalau yang digunakan atau dibeli itu palsu, saya rasa itu bukan tindak pi­dana. Malah saya rasa, faskes dan tenaga kesehatan itu sebagai korban penipuan.

Bukankah faskes atau tenaga kesehatan seharusnya tahu obat yang dibeli dan diguna­kan?
Nah, asumsi seharusnya tahu kalau menurut saya asumsi yang keliru. Karena di lapangan, faskes atau tenaga kesehatan sebagai pembeli, melihat vak­sin itu dari kemasan, dari label, dari nomor register. Kalau se­muanya itu sama, dia tidak akan bisa membedakan, apakah itu asli atau palsu. Itu persoalan di lapangan begitu.

Lantas bagaimana sehar­usnya?
Makanya harus lebih diperda­lam. Apakah faskes atau tenaga kesehatan itu sengaja membeli, atau memang mereka tidak mengetahui.

IDI sudah mengindikasi­kan tenaga kesehatan yang terlibat?
Jadi begini, yang berhak melakukan investigasi kan penegak hukum, Kemenkes dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Ini menurut penjelasan yang kami dengar dari Bareskrim, ini kan masih mau diperdalam. Apakah ada unsur kesengajaan atau bukan. Artinya jangan sam­pai ada justifikasi, karena masih didalami. Karena kalau terlanjur menjustifikasi, akhirnya seperti sekarang, jadi gaduh. Orang tua ada yang menganiaya dokter, sampai menuntut macam-macam. Ini kan terganggu pelayanan kesehatan ke depannya.

BPOM sebagai pengawas kecolongan, apakah ke depan perlu diubah struktur penga­wasannya?
Ini kan memang persoalan sekarang ini, bukan persoalan di pelayanan. Kalau mau jujur, persoalan vaksin palsu ini kan di pengawasan. Dan (pengawasan) itu ada di hulu dan di hilir. Ada manajemen pengelolaan dan pengadaan obat di hilir oleh rumah sakit dan klinik. Nah untuk pengawasan di hilir itu yang yang bertugas dinas kota atau kabupaten. Itu sepertinya lemah dan perlu diperkuat.

Tapi yang paling penting, yang menyebabkan persoalan ini adalah sumbernya di hulu sebenarnya, yakni distributor dan produsen, dan ini ranahnya Kemenkes dan BPOM. Dan ini yang perlu diperbaiki. Kenapa kok bisa ada produsen dan ada distributor yang bisa bebas. Ke mana BPOM dan Kemenkes. Saya kira harus diperkuat ke depannya.

Artinya tidak perlu men­gubah struktur pengawasnya?

Tidak perlu. Hanya perlu ada pembagian tugas dan penguatan pengawasan. Kemenkes dan BPOM harus lebih tegas dan cermat.

Banyak pihak menyebut vaksin palsu berbahaya, sebe­narnya bagaimana efeknya?
Kalau vaksin palsu, efek segeranya tergantung zatnya yang ada. Vaksinnya diisi apa. Kalau diisi zat berbahaya atau infeksi, itu menjadi racun dan berbahaya. Tapi kalau isi dari zat itu air, tidak berbahaya. Seperti hasil inves­tigasi BPOM ini, cairan infus, dan itu tidak berbahaya, tapi ada risiko potensial, yakni tidak ada kekebalan bagi si pasien. Tapi masyarakat tidak perlu panik, karena hasil penyelidikan isinya itu tidak membahayakan. Saya kita masyarakat perlu mendatangi faskes agar bisa divaksin ulang. Selain itu, pemerintah dan semua pihak harus berani mengakui adanya kebocoran pengawasan dan harus memperkuatnya. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya