Berita

Hukum

Terpidana Kasus Askrindo Ajukan PK

SELASA, 19 JULI 2016 | 08:55 WIB | LAPORAN:

Terpidana kasus Askrindo, Benny Andreas Situmorang mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

Direktur Utama PT Jakarta Securities ini mempunyai bukti baru berupa keputusan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, yang memenangkan gugatan perdatanya atas oknum PT Askrindo, PT Tranka Kabel, dan PT Jakarta Investment.

Secara formil pengajuan PK yang diajukan oleh Benny tersebut sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Karena itu, bukti baru itu sudah layak diuji di majelis PK Mahkamah Agung (MA).


"Kemenangan di gugatan perdata itu novum yang saya ajukan untuk PK saya," jelas Benny dalam keterangannya kepada redaksi.

Benny optimistis, PK dia bakal dikabulkan majelis PK. Dia menjelaskan, kasus yang menimpa ini unik karena ada dua putusan untuk kasus yang sama.

Dalam kasus pidana korupsi, Benny dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun yang pertama. Padahal, dalam gugatan perdata untuk kasus yang sama, pengadilan mengabulkan gugatan Benny. Kedua putusan inipun sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebelumnya, dalam keputusannya, Majelis Hakim Agung MA memperberat hukuman Benny menjadi dua kali dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sementara persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menvonis Benny lima tahun penjara. Dan di tingkat banding, hakim pengadilan tinggi menguatkan keputusan pengadilan Tipikor.

Kasus korupsi dana Askrindo menjadi tanda tanya lantaran di seluruh tingkat peradilan, tak ada keputusan bulat dari majelis hakim. Baik di pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi, selalu muncul desenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu anggota majelis.

Di sidang pengadilan Tipikor misalnya, hakim Alexander Marwata mengajukan pendapat berbeda atas kasus ini. Alexander, kini menjadi salah satu komisioner di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dalam sidang putusan kasasi itu juga ada pendapat berbeda dari Hakim Agung Leopold Luhut Hutagalung. Artinya, tidak ada kata mufakat dari majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkotsar. Akibatnya, keputusan diambil dari suara terbanyak. Tanpa keputusan bulat dari majelis kasasi, hukuman saya justru diperberat menjadi 10 tahun penjara," keluh Benny.

Berdasarkan tiga pendapat berbeda dan putusan pengadilan perdata PN Depok itulah Benny mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya. Putusan PN Depok yang telah berkekuatan hukum tetap karena pihak tergugat tidak mengajukan banding.

"Amar putusan PN Depok jelas, bahwa terjadi perbuatan melawan hukum, yang menyebabkan waspretasi pada pihak PT Tranka Kabel dan PT Jakarta Investment, yang menyebabkan kerugian pada pihak saya," pungkasnya.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya