Berita

net

Nusantara

PEMBATALAN REKLAMASI

Dijelaskan Lagi Empat Alasan Pembuatan Pulau G Dihentikan Seterusnya

SELASA, 19 JULI 2016 | 00:31 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pihak Kementerian Kordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya mempertegas lagi alasan-alasan penghentian permanen reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta.

Penegasan ini menyusul perlawanan Gubernur Jakarta, Basuki Purnama alias Ahok, yang menggunakan berbagai alasan, mulai dari mempertanyakan legalitas keputusan yang disampaikan Menko Maritim Rizal Ramli, hingga yang terakhir menuding pembatalan pembangunan Pulau G itu mengganggu iklim investasi.

Tenaga Ahli Menko Maritim dan Sumber Daya, Abdulrachim, menyatakan, keputusan menghentikan reklamasi yang diumumkan Menko Rizal Ramli pada Jumat 30 Juni 2016 adalah hasil rapat berkali-kali dan peninjauan lapangan baik di siang hari maupun di malam hari selama lebih dari dua bulan oleh Komite Gabungan.


Komite Gabungan terdiri dari Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Pemerintah Provinsi DKI.

Abdulrachim mengungkapkan alasan-alasan penghentian reklamasi Pulau G sangat jelas.

Pertama, di lokasi Pulau G terdapat instalasi pipa gas yang terkait dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang yang bisa terganggu dan membahayakan bila reklamasi pulau G dilanjutkan. Menurut Peraturan Pemerintah atau PP 5/2010 Tentang Kenavigasian, bila ada pipa gas maka harus ada ruang bebas 500 meter kanan kiri.

Alasan kedua, di lokasi Pulau G terdapat kabel-kabel listrik bertegangan yang bisa terganggu dan membahayakan bila reklamasi Pulau G dilanjutkan. Di dekat lokasi tersebut, kurang dari 500 meter, juga terdapat Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang 1200 MW yang akan diperluas 800 MW lagi yang menggunakan air laut dalam sistem kerjanya. Akibat adanya reklamasi Pulau G ini temperatur air lautnya menjadi naik 2 derajat celcius. Hal ini akan menimbulkan kerugian sebesar lebih dari 100.juta setiap hari, akibat pemakaian bahan bakar yang lebih banyak.

"PLN sudah mengirim surat keberatan kepada Pemerintah Propinsi DKI pada bulan Februari 2012 dan berkirim surat berkeberatan lagi kepada Menko Maritim dan Sumber Daya pada dua hari sebelum keputusan penghentian seterusnya reklamasi Pulau G," terang Abdulrachim.

Alasan ketiga, reklamasi Pulau G mengakibatkan terganggunya jalur nelayan di Muara Angke yang jumlahnya lebih dari 20.000 orang. Mereka harus menempuh jalan yang memutar sehingga harus menambah biaya untuk solar.

"Keempat, reklamasi Pulau G juga berpotensi untuk mematikan biota laut," sebutnya.

Abdulrachim menambahkan, sebelum mengeluarkan keputusan, Menko Maritim Rizal Ramli bersama-sama dengan Menteri KKP Susi Pudjiastuti dan Menteri KLHK Siti Nurbaya juga meninjau lapangan untuk melihat sendiri pelaksanaan reklamasi. [ald]

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya