Berita

Laode M. Syarif: Pedangdut Saipul Jamil Layak Diperiksa KPK

SENIN, 18 JULI 2016 | 21:47 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi bakal memeriksa Saipul Jamil dalam kasus dugaan suap penanganan perkara pelecehan seksual terhadap anak usia dini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sebab, pedangdut yang akrab disapa Bang Ipul ini, diduga sebagai sumber dana suap kepada Panitera PN Jakut Rohadi.

Namun, apakah mantan suami Dewi Persik akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, tergantung hasil penyelidikan KPK.


"Karena ini menyangkut kasus dia, dia layak diperiksa," jelas Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (18/7).

Sebelumnya, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual anak dibawah umur, Saipul Jamil.

Bang Ipul diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi, panitera PN Jakut terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Saipul Jamil di PN Jakut.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha pemeriksaan Saipul Jamil untuk mengkonfirmasi perihal uang yang diberikan pengacaranya Bertanatalia R Kariman kepada Rohadi.

Disamping itu, lanjut Priharsa, penyidik KPK juga ingin mengetahui apakah selama dalam tahanan, Ipul mengetahui pertemuan dalam mengatur suap.

"Apa saja yang dia ketahui atau keterlibatannya dalam dugaan pemberian kepada R karena perkaranya menyangkut dirinya," ujar Priharsa.

Diketahui, kasus ini terbongkar ketika KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul Jamil pada 15 Juni lalu. Dia terjerat dalam operasi tangkap tangan bersama dua pengacara Saipul: Berthanatalia dan Kasman Sangaji, serta Rohadi.

Mereka dicokok lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.

Sehari sebelum OTT, Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya