Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Merry Hotma dan anggota Baleg DPRD Bestari Barus kompak mengakui penjelasan soal kontribusi tambahan sebesar 15 persen kepada pengembang merupakan perdebatan yang alot antara dewan dengan Pemprov DKI.
Hal tersebut lantaran Balegda meminta penjelasan pemprov mengenai dasar hukum kontribusi tambahan kepada pengembang reklamasi Teluk Jakarta.
"Kami tanyakan ke eksekutif 15 persen ini ada dasar atau payung hukumnya apa, eksekutif tidak menjawab. Dan kenapa harus 15, kenapa tidak 20 atau 50 persen. Tampaknya eksekutif tidak ada kajian soal angka tersebut," jelas Merry saat memberi kesaksian di sidang lanjutan kasus suap pembahasan dua raperda reklamasi Teluk Jakarta dengan terdakwa Presdir PT Agung Podomoro Land di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/7).
Menurut Merry, pihak pemprov tidak memberikan pasal penjelasan kontribusi tambahan. Pemprov hanya mencantumkan kata 'cukup jelas' dalam pasal penjelasan mengenai kontribusi tambahan 15 persen. Untuk itu juga, Balegda melemparkan pasal kontribusi tambahan diatur dalam peraturan gubernur dengan ketentuan besaran kontribusi tambahan bisa berubah sesuai kebutuhan keuangan pemprov.
"Raperda ini umurnya 15 tahun, berarti ada tiga periode gubernur. Kalau kami buat 15 persen di perda akan sulit melakukan revisi, kalau di pergub bisa dinaikkan. Jadi kami serahkan ke pergub," urai Merry.
Senada, Bestari juga mempertanyakan payung hukum dari kontribusi tambahan dalam draf Raperda
Tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Menurutnya, sangat tidak logis jika besaran kontribusi tambahan lebih besar dari kewajiban pengembang kepada pemprov sebesar 5 persen. Terlebih, pemprov tidak memiliki payung hukum dalam menentukan besaran kontribusi tambahan 15 persen.
"Ada kekhawatiran nanti sudah capek dibuat lalu digugat ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ngotot ingin memasukkan kontribusi tambahan dalam Raperda Tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Namun, dalam pemaparan dua saksi tersebut terungkap bahwa Pemprov DKI hanya menyodorkan pasal kontribusi tambahan 15 persen tanpa ada kajian mengenai besaran yang diberikan kepada pihak pengembang. Serta payung hukum untuk menetapkan besaran kontribusi tambahan juga tidak dipaparkan.
[wah]