Berita

foto :net

Hukum

Warga Gugat Proses Seleksi Anggota KPI Dipegang Pemerintah

SENIN, 18 JULI 2016 | 17:24 WIB | LAPORAN:

Proses seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2016-2019 resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi, hari ini (Senin, 18/7).

Gugatan dilayangkan karena proses seleksi anggota KPI dinilai mengancam demokrasi dan kemerdekaan pers. Para penggugatnya atas nama Fajar A. Isnugroho asal Sidoarjo, Jawa Timur, bersama empat warga lain yakni Alem Febri Sonni dari Makassar, Achmad Zamzami (aktivis Muda NU), dan Arie Andyka (praktisi hukum).

Selain empat orang individu, ada satu lembaga yang turut menggugat yakni Majelis Sinergi Kalam (Masika) Ikatan Cendikiawan Muslim  (ICMI) Se-Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan, yang diwakili oleh Muh. Ashry Sallatu selaku ketua.


Fajar menuturkan, dengan menyerahkan pansel KPI kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, DPR telah melanggar pasal 61 ayat 2 UU 32/2002 tentang Penyiaran. Selain itu juga membuat posisi KPI sebagai lembaga negara independen yang merupakan perwakilan masyarakat, terancam.

"Dominasi pemerintah berpotensi menghasilkan pengawas penyiaran yang terkooptasi oleh kepentingan kekuasaan terhadap pers, apalagi terdapat lembaga penyiaran yang dimiliki oleh pemimpin partai yang berkoalisi dengan pemerintah," tegas Fajar usai menyampaikan berkas gugatan ke MK.

Hal ini sangat membahayakan fungsi pers sebagai watchdog dan pilar ke-empat demokrasi.

Lebih lanjut Fajar menerangkan, di dalam Pasal 61 (2) UU Penyiaran, jelas disebutkan keterlibatan pemerintah dalam menentukan calon anggota KPI dilakukan hanya saat pertama kali dibentuk. Kemudian dalam pasal 10 (1) UU Penyiaran, telah disebutkan bahwa syarat calon anggota KPI Pusat tidak dibatasi oleh usia serta didukung oleh usulan masyarakat.

"Akan tetapi, Pansel KPI melakukan tafsir yang berbeda dengan mensyaratkan usia minimal 30 tahun dan tidak menjadikan persyaratan usulan masyarakat dalam proses seleksi," bebernya dalam siaran pers.

Hal ini menurutnya sangat diskriminatif terhadap warga negara karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Melalui gugatan ini, pemohon berharap majelis hakim Konstitusi untuk memberikan tafsir yang tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan melarang adanya tafsir yang berbeda terhadap Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 61 ayat (2) UU Penyiaran.[wid]  

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya