Berita

puspayoga/net

Kemenkop UKM Siapkan Pedoman Sederhana Bagi UKM Yang Ikut Tax Amnesty

SENIN, 18 JULI 2016 | 11:58 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Kementerian Koperasi dan UKM siap memfasilitasi pelaku UKM terkait kebijakan tax amnesty. Pelaku UKM diminta memanfaatkan kesempatan kebijakan tax amnesty karena waktunya yang terbatas.

"Prinsipnya Kemenkop dan UKM siap membantu dan menfasilitasi UMKM yang mau mendaftar tax amnesty ini, dengan membuat pedoman yang sederhana, simpel dan implementatif. Saat ini, kami masih menunggu dan akan mempelajari Peraturan Menteri Keuangan terkait ini," kata Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga, disela kunjungannya ke KUD Mina Tani Lamongan dan Koperasi Kareb Bojonegoro (Sabtu, 16/7)

Menurut Puspayoga, pelaku UKM akan mendapatkan manfaat dari tax amnesty. Selain bisa membersihkan kekayaannya, dan meembantu penerimaan negara,  juga sekaligus menerbitkan administrasi keuangan UMKM yang sebagian masih belum tertib.



Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM Braman Setyo menambahkan tax amnesty untuk UMKM diperuntukkan ke  WP (Wajib Pajak) yang usahanya beromzet Rp 4,8 miliar. Dalam hal ini ada dua skema tarif.

Pertama, tarif sebesar 0,5 persen bagi WP yang mendeklarasikan harta sampai Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet. Kedua, sebesar persen bagi WP yang mengungkapkan harta lebih dari Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet.

Tarif tebusan untuk UMKM tak ada tahapan waktu, berlaku sejak 1 Juli awal sampai berakhirnya tax amnesty yaitu 31 Maret 2017. "Karena itu kami berharap pelaku UKM bisa memanfaatkan masa waktu berlakunya tax amnesty,” tambah Baman Setyo. [ysa]

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

SWSI Soroti Kasus Febrie dan Ucapan Hotman, Tekankan Integritas Hukum serta Kebebasan Pers

Senin, 20 Juli 2026 | 08:13

Erdogan Ucapkan Selamat kepada Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:57

Pos Indonesia Gagal Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,12 Miliar

Senin, 20 Juli 2026 | 07:45

Basis Pajak Lemah, Pemerintah Disarankan Turunkan Target dan Incar Sektor SPPG

Senin, 20 Juli 2026 | 07:26

Raja Felipe dan Keluarga Kerajaan Rayakan Kemenangan Timnas Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 | 07:03

Kawal Distribusi BBM

Senin, 20 Juli 2026 | 06:49

Menyambut Keruntuhan UUD 2002

Senin, 20 Juli 2026 | 06:20

Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM Kembali Normal di Sumut

Senin, 20 Juli 2026 | 05:59

Gerakan Minum Susu jadi Perjuangan Bersama Sukseskan MBG

Senin, 20 Juli 2026 | 05:43

Membaca Kembali Doktrin AH Nasution

Senin, 20 Juli 2026 | 05:29

Selengkapnya