Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin akan menerbitkan peraturan daerah (perda) untuk retribusi pengepul ikan di wilayah perairan Sungsang, Kecamatan Banyuasin II.
Hal ini disampaikan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, didampingi Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Kosarudin seperti dikutip dari RMOLSumsel.Com (Senin, 17/7).
Perda ini diterbitkan setelah Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) dioperasikan terlebih dahulu.
"Kalau sudah beroperasi, baru akan dibuatkan perda,†jelasnya.
Menurut Yan, selama ini Pemkab Banyuasin tidak bisa menarik retribusi kepada pengepul ikan. Karena masyarakat pengepul ikan belum mendapatkan pelayanan dari Pemkab Banyuasin.
"Kecuali TPI dan PPI sudah berjalan, dan sudah ada Perda," tegasnya.
Diakui Yan, sejak TPI Sungsang berdiri tahun 2004 tidak pernah dilakukan rehab. Alasannya karena TPI tidak beroperasi.
"Tidak beroperasinya TPI karena akses jalan darat belum tersedia," lanjutnya.
Kondisi ini menyulitkan para pedagang ikan menuju lokasi TPI Sungsang. "Lama kelamaan mereka tidak mau menuju TPI. Lain halnya kalau sudah bisa dilalui jalur darat, akan memudahkan pedagang ikan untuk membeli hasil nelayan," imbuhnya.
Yan memastikan, dalam waktu dekat ini akses jalan menuju TPI dan PPI akan dibangun oleh Pemkab Banyuasin melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PU BM).
"Mudah-mudahan TPI dan PPI akan berjalan. Karena tahun ini akan kita bangunkan jalan menuju lokasi tersebut," tuturnya.
Yang pasti, ia berharap setelah TPI dan PPI dapat beroperasi dengan infrastruktur yang baik dan perdanya sudah ada, maka kedepannya bisa ditata dan dikelola dengan baik.
Masih kata Yan, wilayah Sungsang itu nantinya akan menjadi destinasi wisata nelayan atau kampung nelayan di Banyuasin.
"Diharapkan dapat menarik wisatawan menuju ke sana. Jadi dengan beroperasinya TPI dan PPI dapat menunjang hal itu," pungkasnya.
[wid]