Berita

net

Hukum

Sanksi Tegas Untuk Perpeloncoan Di Madrasah

MINGGU, 17 JULI 2016 | 16:30 WIB | LAPORAN:

Kementerian Agama memastikan bakal menindak tegas sekolah madrasah yang melakukan perpeloncoan atau kekerasan kepada peserta didik baru saat pelaksanaan Masa Taaruf Siswa Madrasah (Matsama) mulai Senin besok (18/7).

"Matsama dilarang bersifat perploncoan atau tindak kekerasan yang lainnya," ujar Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag M. Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Minggu (17/7).

Dia menjelaskan, Matsama merupakan rangkaian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah kepada siswa baru. Meliputi kegiatan rutin madrasah, fasilitas, nilai dan norma yang berlaku, pengenalan organisasi, sistem pembelajaran, serta pengenalan civitas madrasah. Matsama dilakukan sebagai upaya menjembatani siswa mengenali lingkungan barunya.


"Untuk itu, Matsama harus diisi dengan kegiatan edukatif, tetap mentaati peraturan atau tata tertib, serta menjunjung tinggi norma yang berlaku di madrasah," ujar Nur Kholis.

Perencanaan dan penyelenggaran kegiatan Matsama sendiri menjadi hak guru. Karenanya, pemerintah melarang pelibatan siswa senior atau alumni sebagai penyelenggara.

Nur Kholis mengaku sudah menerbitkan surat edaran kepada Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk diteruskan kepada madrasah. Edaran tersebut juga mengatur sanksi yang akan diberikan atas pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan, utamanya terkait dengan tindak kekerasan atau perpeloncoan.

Sanksi untuk para siswa diberikan dalam rangka pembinaan, berupa: teguran tertulis dan tindakan lainnya yang bersifat edukatif. Selain itu, Kepala Kanwil Kemanag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, atau pengurus yayasan juga dapat memberikan sanksi kepada kepala atau wakil kepala, barupa: teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, dan atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

"Surat edaran ini diterbitkan untuk memastikan Matsama berlangsung sesuai aturan, berisi kegiatan edukatif yang bermanfaat bagi peserta didik, dan jauh dari tindak kekerasan. Jika dilanggar, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi atau Kepala Kankemenag Kabupaten/kota juga dapat memberikan sanksi kepada madrasah berupa pemberhentian bantuan dari Pemerintah," demikian Nur Kholis. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya