Berita

net

Hukum

Sanksi Tegas Untuk Perpeloncoan Di Madrasah

MINGGU, 17 JULI 2016 | 16:30 WIB | LAPORAN:

Kementerian Agama memastikan bakal menindak tegas sekolah madrasah yang melakukan perpeloncoan atau kekerasan kepada peserta didik baru saat pelaksanaan Masa Taaruf Siswa Madrasah (Matsama) mulai Senin besok (18/7).

"Matsama dilarang bersifat perploncoan atau tindak kekerasan yang lainnya," ujar Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag M. Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Minggu (17/7).

Dia menjelaskan, Matsama merupakan rangkaian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah kepada siswa baru. Meliputi kegiatan rutin madrasah, fasilitas, nilai dan norma yang berlaku, pengenalan organisasi, sistem pembelajaran, serta pengenalan civitas madrasah. Matsama dilakukan sebagai upaya menjembatani siswa mengenali lingkungan barunya.


"Untuk itu, Matsama harus diisi dengan kegiatan edukatif, tetap mentaati peraturan atau tata tertib, serta menjunjung tinggi norma yang berlaku di madrasah," ujar Nur Kholis.

Perencanaan dan penyelenggaran kegiatan Matsama sendiri menjadi hak guru. Karenanya, pemerintah melarang pelibatan siswa senior atau alumni sebagai penyelenggara.

Nur Kholis mengaku sudah menerbitkan surat edaran kepada Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk diteruskan kepada madrasah. Edaran tersebut juga mengatur sanksi yang akan diberikan atas pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan, utamanya terkait dengan tindak kekerasan atau perpeloncoan.

Sanksi untuk para siswa diberikan dalam rangka pembinaan, berupa: teguran tertulis dan tindakan lainnya yang bersifat edukatif. Selain itu, Kepala Kanwil Kemanag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, atau pengurus yayasan juga dapat memberikan sanksi kepada kepala atau wakil kepala, barupa: teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, dan atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

"Surat edaran ini diterbitkan untuk memastikan Matsama berlangsung sesuai aturan, berisi kegiatan edukatif yang bermanfaat bagi peserta didik, dan jauh dari tindak kekerasan. Jika dilanggar, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi atau Kepala Kankemenag Kabupaten/kota juga dapat memberikan sanksi kepada madrasah berupa pemberhentian bantuan dari Pemerintah," demikian Nur Kholis. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya