Berita

prasetio edi marsudi/net

Hukum

SUAP REKLAMASI

Catat! Percakapan Pupung-Sanusi Belum Kuat Jerat Prasetio

SABTU, 16 JULI 2016 | 19:39 WIB | LAPORAN:

Rekaman percakapan yang menyebutkan bahwa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menjadi eksekutor pembagian uang dari perusahaan pengembang reklamasi kepada anggota DPRD DKI lain, belum kuat untuk menjeratnya sebagai tersangka menyusul M. Sanusi.

‎Hal itu seperti diutarakan pengamat hukum dari Universitas Mataram, Sirra Prayuna dalam perbincangan di Jakarta, Sabtu (16/7).‎

‎"Jika mendengar uraian rekaman, itu kan hanya pengakuan seorang saksi,"‎ sambungnya.


‎Sirra menegaskan, dalam asas hukum pidana, bukti tidak hanya berasal dari satu saksi saja. "Satu saksi bukan saksi. Jadi harus ada bukti lainnya yang dapat  membuat terang suatu delik," jelasnya.‎

Karenanya, dia meminta publik jangan terlalu cepat menarik kesimpulan bahwa Prasetio bersalah dalam kasus yang menjerat koleganya itu‎.

‎"Olehnya, saya kira terlalu dini untuk menarik seseorang dalam pertanggungjawaban suatu delik," tandasnya.

‎‎Prasetio sendiri sebelumnya mengaku tidak mengenal Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung. Dia juga tidak mengerti soal pembicaraan Pupung dalam rekaman pembicaraan yang diputar Jaksa.

‎‎Prasetio bahkan siap jika nantinya dirinya akan dihadirkan sebagai saksi untuk dikonfrontir keterangan di muka persidangan.

‎‎"Ya pasti aku jadi saksi, aku udah pernah diperiksa KPK kok. Pasti hadir sebagai warga Republik Indonesia,” ujar dia.‎

‎Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunggu persidangan itu Ariesman usai. Termasuk melihat apa pertimbangan hakim dalam mengambil putusan.

‎‎"Ditunggu saja seperti apa jalannya persidangan," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

‎Keterangan-keterangan saksi dan fakta-fakta yang dipaparkan di persidangan, lanjut Priharsa, dilakukan untuk menguatkan dan meyakinkan majelis hakim atas bukti-bukti‎ yang ditemukan selama penyidikan di KPK.

‎Dalam pemutaran rekaman pembicaraan Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung dengan Ketua D DRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi yang merupakan tersangka pada kasus ini. Percakapan telepon itu terjadi pada 17 Maret 2016.

‎‎"Gini Bang, jadi kalau misalnya nanti jam 14.00 lewat tidak ada apa-apa, saya lapor Bos (Aguan), supaya dia bisa tekan Pak Prasetyo (Prasetio Edi Marsudi) lagi," kata Pupung kepada Sanusi, dalam rekaman telepon yang diputar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/7).

‎‎Percakapan itu bagian dari perbincangan Pupung dengan Sanusi. Keduanya membahas percepatan pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

‎‎Pupung diduga menjanjikan uang kepada sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta. Pupung memberi janji agar anggota DPRD DKI Jakarta menghadiri rapat paripurna pembahasan RTRKSP. Tujuannya, jumlah anggota rapat dapat memenuhi syarat pengambilan keputusan.

‎‎Di rekaman selanjutnya, Sanusi mengatakan kepada Pupung, kalau Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi membuat kacau pembagian uang kepada anggota DPRD lain.

‎‎"Iya, pembagiannya benar-benar kacau balau deh dia (Prasetio). Makannya kebanyakan. Maksud gue banyak banget, bukan kebanyakan, ngerti enggak lo, kayak enggak ada tempat lain," kata Sanusi kepada Pupung dalam rekaman percakapan telepon.

‎Meski demikian, Pupung yang hadir dalam sidang ini sebagai saksi membantah pembagian yang dimaksud dalam rekaman telepon itu adalah bagi-bagi uang. Ia mengaku tidak mengetahui arti pembicaraan Sanusi yang menyinggung masalah pembagian oleh Prasetio Edi. [sam]‎

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya