Berita

prasetio edi marsudi/net

Hukum

SUAP REKLAMASI

Catat! Percakapan Pupung-Sanusi Belum Kuat Jerat Prasetio

SABTU, 16 JULI 2016 | 19:39 WIB | LAPORAN:

Rekaman percakapan yang menyebutkan bahwa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menjadi eksekutor pembagian uang dari perusahaan pengembang reklamasi kepada anggota DPRD DKI lain, belum kuat untuk menjeratnya sebagai tersangka menyusul M. Sanusi.

‎Hal itu seperti diutarakan pengamat hukum dari Universitas Mataram, Sirra Prayuna dalam perbincangan di Jakarta, Sabtu (16/7).‎

‎"Jika mendengar uraian rekaman, itu kan hanya pengakuan seorang saksi,"‎ sambungnya.


‎Sirra menegaskan, dalam asas hukum pidana, bukti tidak hanya berasal dari satu saksi saja. "Satu saksi bukan saksi. Jadi harus ada bukti lainnya yang dapat  membuat terang suatu delik," jelasnya.‎

Karenanya, dia meminta publik jangan terlalu cepat menarik kesimpulan bahwa Prasetio bersalah dalam kasus yang menjerat koleganya itu‎.

‎"Olehnya, saya kira terlalu dini untuk menarik seseorang dalam pertanggungjawaban suatu delik," tandasnya.

‎‎Prasetio sendiri sebelumnya mengaku tidak mengenal Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung. Dia juga tidak mengerti soal pembicaraan Pupung dalam rekaman pembicaraan yang diputar Jaksa.

‎‎Prasetio bahkan siap jika nantinya dirinya akan dihadirkan sebagai saksi untuk dikonfrontir keterangan di muka persidangan.

‎‎"Ya pasti aku jadi saksi, aku udah pernah diperiksa KPK kok. Pasti hadir sebagai warga Republik Indonesia,” ujar dia.‎

‎Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunggu persidangan itu Ariesman usai. Termasuk melihat apa pertimbangan hakim dalam mengambil putusan.

‎‎"Ditunggu saja seperti apa jalannya persidangan," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

‎Keterangan-keterangan saksi dan fakta-fakta yang dipaparkan di persidangan, lanjut Priharsa, dilakukan untuk menguatkan dan meyakinkan majelis hakim atas bukti-bukti‎ yang ditemukan selama penyidikan di KPK.

‎Dalam pemutaran rekaman pembicaraan Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung dengan Ketua D DRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi yang merupakan tersangka pada kasus ini. Percakapan telepon itu terjadi pada 17 Maret 2016.

‎‎"Gini Bang, jadi kalau misalnya nanti jam 14.00 lewat tidak ada apa-apa, saya lapor Bos (Aguan), supaya dia bisa tekan Pak Prasetyo (Prasetio Edi Marsudi) lagi," kata Pupung kepada Sanusi, dalam rekaman telepon yang diputar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/7).

‎‎Percakapan itu bagian dari perbincangan Pupung dengan Sanusi. Keduanya membahas percepatan pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

‎‎Pupung diduga menjanjikan uang kepada sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta. Pupung memberi janji agar anggota DPRD DKI Jakarta menghadiri rapat paripurna pembahasan RTRKSP. Tujuannya, jumlah anggota rapat dapat memenuhi syarat pengambilan keputusan.

‎‎Di rekaman selanjutnya, Sanusi mengatakan kepada Pupung, kalau Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi membuat kacau pembagian uang kepada anggota DPRD lain.

‎‎"Iya, pembagiannya benar-benar kacau balau deh dia (Prasetio). Makannya kebanyakan. Maksud gue banyak banget, bukan kebanyakan, ngerti enggak lo, kayak enggak ada tempat lain," kata Sanusi kepada Pupung dalam rekaman percakapan telepon.

‎Meski demikian, Pupung yang hadir dalam sidang ini sebagai saksi membantah pembagian yang dimaksud dalam rekaman telepon itu adalah bagi-bagi uang. Ia mengaku tidak mengetahui arti pembicaraan Sanusi yang menyinggung masalah pembagian oleh Prasetio Edi. [sam]‎

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya