Berita

susilo bambang yudhoyono/net

Hukum

Siang Ini, 3 Kader Demokrat Gugat SK MenkumHAM Ke PTUN

JUMAT, 15 JULI 2016 | 11:43 WIB | LAPORAN:

Tiga kader Partai Demokrat akan menggugat SK Menteri Hukum dan HAM tentang AD/ART dan susunan pengurus Partai Demokrat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pulo Gebang, Jakarta Timur, siang ini (Jumat, 15/7).

Ketua Tim 15, YM DR. Ir. M. Subur Sembiring menyebutkan, tiga kader bintang mercy yang rencananya menggugat itu adalah Roni Chandra, Sukri Alvin, dan Nasir Ubaya.

"Saya tidak ikut menggugat," terang Subur saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu.


Subur menjelaskan, gugatan kali ini berbeda dengan yang sudah diajukan sebulan lalu ke Pengadilan Negeri Jakpus oleh sembilan kader Demokrat. Gugatan ketika itu ditujukan kepada Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjennya, Hinca Panjaitan atas dugaan pembohongan publik.

SBY dan Hinca diduga telah melaporkan AD/ART Partai Demokrat yang berbeda dengan hasil kongres nasional Partai Demokrat IV yang digelar 12-13 Mei 2015 di Surabaya kepada Kementerian Hukum dan HAM.

"Nanti hari Rabu (20/7) masuk sidang kedua, karena yang pertama SBY tidak datang," tutur Subur.  

Untuk hari ini gugatan fokus SK Menkumham yang dikeluarkan atas laporan Ketum SBY dan Sekjennya, Hinca Panjaitan tersebut.

Meski tak ikut menggugat, Subur menilai langkah Ronny Cs sudah tepat karena seharusnya AD/ART hasil kongres itu ditandatangani pimpinan sidang paripurna dan jelas terdapat perbedaan. Isi aslinya ketua harian ditiadakan dan direktur eksekutif di bawah sekjen.

"Tapi tiba-tiba ini ada BP OKK dibuat, Pramono (Pramono Edhie Wibowo) ketuanya, ada ketua divisi kewenangan internal ketuanya Rudi. Ada direktur eksekutif tapi tidak di bawah sekjen dan sejajar, artinya ini ada perbedaan yang dimainkan oleh pak SBY dan sekjen," papar Subur.

Ia pribadi dan sembilan penggugat di PN Jakpus sudah bertemu SBY pada 28 Juni lalu. Kedua pihak sepakat menyelesaikan di internal, namun nyatanya tidak ada tindak lanjut.  

"Kan beliau (SBY) tidak lakukan perubahan juga, cuma janji-janji. Makanya pengadilan negeri jalan terus," bebernya.

Alasan ini pula, lanjut Subur, yang melatari gugatan tiga kader Demokrat ke PTUN hari ini agar SK Menkumham dibatalkan.[wid]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya