Berita

Artidjo Alkostar:net

Hukum

Peradilan Makin Suram Kalau Artidjo Cs Dibuang

DPR Persoalkan Gugatan Lilik Dan Binsar
JUMAT, 15 JULI 2016 | 09:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

DPR mempertanyakan langkah hakim tinggi Lilik Mulyadi dan hakim PN Jakarta Pusat Binsar Gultom yang menggugat keberadaan hakim agung nonkarier di Mahmakah Agung (MA). Langkah dua hakim itu dinilai sebagai sikap keengganan ada perbaikan di dunia peradilan Indonesia.
 
Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding menegas­kan, keberadaan hakim agung nonkarier sudah terbukti baik dalam memulihkan kepercayaan publik dalam dunia peradilan. Ketegasan hakim agung Artidjo Alkostar dalam menghukum be­rat para koruptor disambut baik publik. Demikian juga ketegasan hakim agung Gayus Lumbuun yang tak segan menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan sadis.

"Saya ambil contoh Pak Artidjo Alkostar. Beliau dike­nal sebagai algojo para koruptor. Sikap beliau dianggap memenuhi rasa keadilan masyarakat. Masak lembaga peradilan tak ingin memperluas penilaian positif ini," tegas Sudding di Gedung DPR, kemarin.


Untuk itu, Sudding meminta para hakim karier tidak cem­buru dengan keberadaan hakim agung nonkarier. Keberadaan hakim agung nonkarier dalam UU Kehakiman bertujuan untuk memperbaiki institusi peradilan. Sebab, integritas dan rekam jejak hakim karir kerap bermasalah.

"Poin utamanya adalah soal integritas, bukan sekadar tahu hukum. Banyaknya hakim karir bermasalah atau terkena kasus mendorong kami untuk membu­ka ruang dalam undang-undang. Itu semangatnya," jelas politisi Hanura ini.

Dengan tujuan tadi, Sudding berharap, publik dan para ha­kim tidak lagi mendikotomikan antara hakim agung karier dan nonkarier. Ia meminta agar selu­ruh jajaran di institusi peradilan ikut memberi ruang adanya perubahan dan perbaikan pe­layanan terhadap masyarakat. "Ke depan, tidak boleh lagi ada dikotomi," ucapnya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menegas­kan, hakim nonkarier harus tetap ada. Alasannya, hakim nonkarier telah memberi warna baik dalam proses peradilan.

"Kalau komplainnya hakim nonkarier tak memberikan war­na baik, toh hakim karier juga sama. Kan banyak hakim karier yang justru tidak memberikan terobosan positif," tegasnya.

Arsul menambahkan, dalam pembuatan aturan mengenai hakim agung nonkarier, DPR mendapat banyak masukan dari masyarakat. Dari berbagai masu­kan itulah DPR memutuskan ha­kim agung nonkarier dibutuhkan untuk memperbaiki MA.

"Adanya hakim nonkarier kan kesepakatan ketatanega­raan pascareformasi. Itu su­ara masyarakat juga. Lantaran itu, DPR belum berpikir untuk menghapus hakim nonkarier," tegasnya.

Sebagai salah satu hakim agung nonkarier, Gayus Lumbuun ikut bicara. Guru besar hukum ad­ministrasi negara Universitas Krisnadwipayana ini menegas­kan, hakim agung nonkarier merupakan produk reformasi. "Jangan dilupakan, hakim agung nonkarier adalah hasil reformasi yang menjadi darah segar bagi MA untuk upaya mereformasi lembaga yudikatif," tuturnya, kemarin.

Semangat munculnya hakim agung nonkarier adalah un­tuk menggabungkan keilmuan akademisi dengan praktisi yang dimiliki hakim agung karier. Penggabungan itu dinilai te­pat untuk mengatasi berbagai permasalahan di lembaga pen­gadilan.

"Mati kita lihat secara riil. Dalam perjalananya, kita men­genal Prof Bagir Manan yang menjadi Ketua MA dua periode. Ada juga Artidjo Alkostar dan sebagainya," beber Gayus.

Atas hal itu, Gayus meminta Lilik dan Binsar berpikir ulang dalam mengajukan gugatan itu. "Coba dipikirkan ulang masak-masak," sarannya.

Sayang, Binsar Gultom seper­tinya sudah bulat dengan guga­tan itu. Dia menganggap syarat untuk menjadi hakim agung nonkarier terlalu ringan diband­ingkan dengan hakim karier. Oleh sebab itu, ia menggugat aturan itu. "Terjadi diskriminasi yang spektakuler," tegasnya.

Syarat yang terlalu ringan yang dimaksudnya adalah usia minimal 45 tahun dan pengala­man di bidang hukum minimal 20 tahun. Dia ingin syarat itu dinaikkan menjadi usia mini­mal 55 tahun dan pengalaman minimal 25 tahun seperti hakim karier. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya