Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) akan menyerahkan draf atau usulan 9 paket kebijakan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Meredeka Jakarta, Jumat besok (15/7).
"Besok blue print masterplan lembaga eksaminasi dan paket kebijakan hukum kita serahkan besok kepada Presiden," kata Laksanto Utomo, Ketua Umum APPTHI usai rapat dengan Tim Pokja Eksaminasi dan Tim Pokja Kebijakan Hukum serta jajarannya di Universitas Tarumanagara (Untar), Jakarta, Kamis (14/7).
Pengurus APPTHI lainnya, Faisal Santiago menambahkan, pihaknya akan menyerahkan kedua draft tersebut kepada Presiden Jokowi setelah kedua Pokja APPHI merampungkannya.
"Tim Pokja sudah menyelesaikan tugasnya. Besok, konsep atau draf dasar akan diserahkan ke Istana untuk diminta langkah selanjutnya," kata Santiago yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur ini.
Kesembilan paket kebijakan hukum yang akan diajukan APPTHI kepada Presiden Jokowi itu, lanjut Ahmad Sudiro dari Tim Paket Kebijakan Hukum APPTHI, ditentukan berdasarkan tingkat urgensi.
"Dari sembilan paket kebijakan hukum itu kami break down lagi. Dari hasil akhir tim ini, akan dibuat satu buku tentang paket kebijakan hukum yang ditulis secara komprehensif. Tentunya melalui kajian diskusi dan akademik karena yang diminta Presiden adalah naskah akademik paket kebijakan hukum," kata Ahmad Sudiro yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum Untar.
Anggota Tim Pokja Kebijakan Paket Hukum lainnya, Mella Ismelina, menambahkan, pihaknya membut draft paket kebijakan hukum ini setelah Presiden Jokowi meminta APPTHI untuk memberikan masukan untuk membenahi carut marut di bidang hukum.
"Saat audiensi dengan Presiden, ada satu hal yang disampaikan APPTHI, yakni lembaga eksaminasi. Tapi dalam audiensi itu ada permintaan dari presiden untuk kebijakan hukum," ujar Mella yang baru menyelesaikan jabatannya sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba).
Adapun kesembilan paket kebijakan hukum tersebut yakni:
1. Sistem penegakan hukum
2. Penataan sistem Pemilu dan pemerintahan daerah
3. Pembangunan sistem ekonomi kerakyatan
4. Tata kelola moneter dan perpajakan
5. Reformasi agraria
6. Tata kelola kemaritiman nasional
7. Tata kelola sumber daya alam dan lingkungan hidup
8. Penataan sosial dan budaya sesuai jiwa bangsa
9. Penataan sistem pendidikan hukum.
[sam]