Berita

ilustrasi/net

Hukum

REKLAMASI TELUK JAKARTA

KPK Harus Tetapkan "Anggota PKI" Di DPRD DKI Sebagai Tersangka!

KAMIS, 14 JULI 2016 | 20:38 WIB | LAPORAN:

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi harus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembahasan Raperda reklamasi. Hal itu menyusul adanya transkip rekaman yang kemarin diputar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Harus diperjelas dan didalami apakah benar dia (Prasetio) yang membagi-bagikan suap dari pengembang ke anggota dewan? Kalau iya, KPK harus menindaklanjutinya dalam bentuk penetapan tersangka baru," kata Direktur Megapolitian Strategis Indonesia, Ade Adriansyah Utama, kepada redaksi (Kamis, 14/7).

Fakta persidangan tersebut, lanjut dia, bisa dijadikan acuan untuk menyematkan status tersangka terhadap Prasetio. Dalam persidangan terungkap politisi PDI Perjuangan itu bertugas membagi-bagikan uang ke anggota DPRD DKI.


Peran Prasetio tertulis dalam BAP Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group Saiful Zuhri alias Pupung. Diceritakan dalam BAP tersebut, anggota dewan resah dan komplain gara-gara Prasetio tak membagi duit dengan rata. Prasetio mendapat bagian duit yang mereka rasa terlalu banyak.

Bukan hanya Prasetio, Ade juga mendesak KPK menetapkan semua politisi Kebon Sirih yang menikmati suap reklamasi sebagai tersangka. Dia berharap penanganan kasus ini tak hanya berhenti hanya di Sanusi.

"Sikat semua yang terlibat," pintanya.

Sejak awal Ade ragu suap dari pengembang reklamasi hanya dinikmati Sanusi. Permainan kotor dewan agar ada aliran uang dari pembahasan raperda reklamasi sangat kentara. Ade bahkan menyebut anggota DPRD DKI yang menerima suap raperda sebagai "anggota PKI", Partai Komisi Indonesia.

"Dalam rancangan gubernur minta kontribusi 15 persen dari pengembang tapi diturunkan anggota dewan jadi 5 persen. Sudah pasti ada motif lain," tandasnya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya