Berita

net

Nusantara

Kemendikbud Stop Penggunaan LKS Di Sekolah

KAMIS, 14 JULI 2016 | 19:25 WIB | LAPORAN:

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan aturan baru mengenai pengadaan buku pelajaran yang direkomendasikan bagi sekolah. Penggunaan lembar kerja siswa (LKS) saat ini tidak diperbolehkan lagi sesuai Permendikbud Nomor 8/2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.

"LKS tidak perlu lagi, karena seharusnya latihan-latihan itu dibuat oleh guru sendiri. Dalam kurikulum baru tidak ada LKS. Kalau ada, itu kesalahan dan harus dihentikan," jelas Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad di Jakarta, Kamis (14/7).

Sementara, Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, semua buku yang dipakai siswa di sekolah harus memenuhi syarat seperti yang diatur Permendikbud yang baru.


"Kalau orang tua melihat ada buku yang tidak sesuai, laporkan. Sekolah dan guru wajib pakai yang sesuai aturan," katanya.

Dia menjelaskan, cara termudah mengecek apakah buku di sekolah sudah sesuai aturan adalah dengan memeriksa keterangan mengenai si penulis. Dengan adanya biodata penulis berupa nama, nomor telepon, alamat email, akun media sosial. Termasuk keterangan soal riwayat pendidikan, judul penelitian, bidang keahlian, sampai alamat kantor.

"Buku apapun yang masuk ke sekolah harus sesuai syarat Kemendikbud. Kami mau penulis-penulis baik dapat apresiasi dari masyarakat karena informasi soal dia ada di bukunya," demikian Anies.

Masyarakat juga diminta pro aktif apabila menemukan buku yang tidak sesuai aturan dengan malaporkan lewat laman pungli.kemendikbud.go.id. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya