Berita

net

Hukum

Ahok Jelaskan Lahan Cengkareng Ke Bareskrim

KAMIS, 14 JULI 2016 | 18:08 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku menjelaskan terkait pembelian lahan seluas 4,6 hektar untuk pembangunan rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat ke penyidik Bareskrim Polri.

"Ditanya beberapa pertanyaan, jelaskan masalah soal lahan Cengkareng," ujarnya di Balai Kota, Kamis (14/7).

Menurut Ahok, penyidik lebih menanyakan kepadanya mengenai proses pembelian lahan yang juga diakui kepemilikannya oleh beberapa pihak lain.


"Kita lebih laporin proses belinya seperti apa, internal," lanjutnya.

Mantan bupati Belitung Timur itupun lantas menyerahkan tindak lanjut keterangan yang sudah diberikannya dalam pembelian lahan rusun Cengkareng kepada Bareskrim.

"Selanjutnya tanya Bareskrim. Kalau dari kita kan sudah ngajuin ada pemalsuan dokumen," tegas Ahok.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa tanah seluas 4,6 hektar yang dibeli atas kesepakatan Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI dengan penjualnya ternyata milik Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan DKI atau dengan kata lain milik Pemprov DKI sendiri.

Lahan dibeli pada 13 November 2015. Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI dengan penjualnya menyepakati harga sebesar Rp14,1 juta per meter persegi, padahal nilai jual obyek pajak (NJOP) di wilayah itu Rp 6,2 juta.

Berdasarkan data yang dihimpun, sejak tahun 1967 lahan tersebut sebenarnya sudah dimiliki Pemprov DKI atas nama Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan. Namun, pemprov tidak segera membuatkan sertifikatnya hingga pengusaha D.L. Sitorus pemilik PT Sabar Ganda mengklaim lahan itu pada 2007.

Sitorus dan Pemprov DKI saling menggugat di pengadilan hingga Mahkamah Agung memenangkan Pemprov DKI pada 2010. Empat tahun kemudian muncul Toeti Noezlar Soekarno, warga Jalan Dedes, Kota Bandung, Jawa Barat yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan itu. Dia lalu menawarkannya kepada Pemprov DKI dengan harga jual Rp 17,5 juta per meter persegi, yang disepakati di harga Rp 14,1 juta. [wah] 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya