Berita

net

Hukum

Ahok Jelaskan Lahan Cengkareng Ke Bareskrim

KAMIS, 14 JULI 2016 | 18:08 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku menjelaskan terkait pembelian lahan seluas 4,6 hektar untuk pembangunan rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat ke penyidik Bareskrim Polri.

"Ditanya beberapa pertanyaan, jelaskan masalah soal lahan Cengkareng," ujarnya di Balai Kota, Kamis (14/7).

Menurut Ahok, penyidik lebih menanyakan kepadanya mengenai proses pembelian lahan yang juga diakui kepemilikannya oleh beberapa pihak lain.


"Kita lebih laporin proses belinya seperti apa, internal," lanjutnya.

Mantan bupati Belitung Timur itupun lantas menyerahkan tindak lanjut keterangan yang sudah diberikannya dalam pembelian lahan rusun Cengkareng kepada Bareskrim.

"Selanjutnya tanya Bareskrim. Kalau dari kita kan sudah ngajuin ada pemalsuan dokumen," tegas Ahok.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa tanah seluas 4,6 hektar yang dibeli atas kesepakatan Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI dengan penjualnya ternyata milik Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan DKI atau dengan kata lain milik Pemprov DKI sendiri.

Lahan dibeli pada 13 November 2015. Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI dengan penjualnya menyepakati harga sebesar Rp14,1 juta per meter persegi, padahal nilai jual obyek pajak (NJOP) di wilayah itu Rp 6,2 juta.

Berdasarkan data yang dihimpun, sejak tahun 1967 lahan tersebut sebenarnya sudah dimiliki Pemprov DKI atas nama Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan. Namun, pemprov tidak segera membuatkan sertifikatnya hingga pengusaha D.L. Sitorus pemilik PT Sabar Ganda mengklaim lahan itu pada 2007.

Sitorus dan Pemprov DKI saling menggugat di pengadilan hingga Mahkamah Agung memenangkan Pemprov DKI pada 2010. Empat tahun kemudian muncul Toeti Noezlar Soekarno, warga Jalan Dedes, Kota Bandung, Jawa Barat yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan itu. Dia lalu menawarkannya kepada Pemprov DKI dengan harga jual Rp 17,5 juta per meter persegi, yang disepakati di harga Rp 14,1 juta. [wah] 

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya