Berita

net

Hukum

Ahok Jelaskan Lahan Cengkareng Ke Bareskrim

KAMIS, 14 JULI 2016 | 18:08 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku menjelaskan terkait pembelian lahan seluas 4,6 hektar untuk pembangunan rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat ke penyidik Bareskrim Polri.

"Ditanya beberapa pertanyaan, jelaskan masalah soal lahan Cengkareng," ujarnya di Balai Kota, Kamis (14/7).

Menurut Ahok, penyidik lebih menanyakan kepadanya mengenai proses pembelian lahan yang juga diakui kepemilikannya oleh beberapa pihak lain.


"Kita lebih laporin proses belinya seperti apa, internal," lanjutnya.

Mantan bupati Belitung Timur itupun lantas menyerahkan tindak lanjut keterangan yang sudah diberikannya dalam pembelian lahan rusun Cengkareng kepada Bareskrim.

"Selanjutnya tanya Bareskrim. Kalau dari kita kan sudah ngajuin ada pemalsuan dokumen," tegas Ahok.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa tanah seluas 4,6 hektar yang dibeli atas kesepakatan Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI dengan penjualnya ternyata milik Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan DKI atau dengan kata lain milik Pemprov DKI sendiri.

Lahan dibeli pada 13 November 2015. Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI dengan penjualnya menyepakati harga sebesar Rp14,1 juta per meter persegi, padahal nilai jual obyek pajak (NJOP) di wilayah itu Rp 6,2 juta.

Berdasarkan data yang dihimpun, sejak tahun 1967 lahan tersebut sebenarnya sudah dimiliki Pemprov DKI atas nama Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan. Namun, pemprov tidak segera membuatkan sertifikatnya hingga pengusaha D.L. Sitorus pemilik PT Sabar Ganda mengklaim lahan itu pada 2007.

Sitorus dan Pemprov DKI saling menggugat di pengadilan hingga Mahkamah Agung memenangkan Pemprov DKI pada 2010. Empat tahun kemudian muncul Toeti Noezlar Soekarno, warga Jalan Dedes, Kota Bandung, Jawa Barat yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan itu. Dia lalu menawarkannya kepada Pemprov DKI dengan harga jual Rp 17,5 juta per meter persegi, yang disepakati di harga Rp 14,1 juta. [wah] 

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya