Berita

Ariesman Widjaja/net

Hukum

Pengacara Ariesman: Aspirasi Perusahaan Juga Perlu Didengar

KAMIS, 14 JULI 2016 | 17:18 WIB | LAPORAN:

. Pengacara Ariesman Widjaja selaku terdakwa dugaan suap reklamasi pantai utara Jakarta, Adardam Achyar, menganggap pertemuan perusahaan pengembang dengan anggota DPRD DKI Jakarta sebagai hal wajar.   
    
Menurutnya, pertemuan itu bentuk audiensi antara anggota Dewan dengan pemangku kepentingan, termasuk di dalamnya adalah perusahaan pengembang yang memiliki kepentingan karena terkait investasi yang mereka keluarkan.

"Pertemuan DPRD dengan pengembang itu wajar dan tidak ada masalah, karena perusahaan juga kan perlu didengar aspirasinya. Mereka juga bagian dari masyarakat juga," kata Adardam dalam keterangan persnya.


Menurut Adardam, pertemuan antara pengembang dengan DPRD tak jauh berbeda dengan rapat bersama LSM yang menolak reklamasi. Pertemuan tersebut dilakukan sebagai sarana untuk mendengar dan menyalurkan aspirasi para pemangku kepentingan terkait proyek yang digagas pemerintah.

Kepentingan pengembang sendiri berhubungan dengan kewajiban dan investasi yang mesti dikeluarkan. Namun, pendapat dari pengembang tidak bisa langsung diartikan sebagai tuntutan atau tekanan kepada DPRD atau pemerintah.

"Jadi kalau calon investor memiliki pendapat soal kontribusi tambahan 15 persen itu ya wajar-wajar saja," ujarnya.
   
Dia juga menegaskan bahwa Ariesman yang ketika itu masih menjabat sebagai bos perusahaan properti akan menaati apa pun keputusan eksekutif dan legislatif terkait kontribusi 15 persen. 
   
Kliennya tidak memiliki kepentingan untuk menurunkan kontribusi tambahan pengembang dari 15 persen menjadi 5 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) reklamasi seperti yang disangkakan.

Sejak awal, Agung Podomoro sudah memiliki komitmen untuk mengikuti setiap aturan yang diberlakukan oleh pemerintah. Selain telah mengantongi seluruh izin reklamasi, perusahaan juga telah menyerahkan sejumlah properti kepada Pemerintah DKI Jakarta sebagai bagian dari kewajiban dan tanggung jawab dari izin reklamasi Pulau G.

Adardam justru menyatakan Ariesman dan Agung Podomoro sesungguhnya merupakan korban dari ketidakpastian hukum dan kebijakan di Indonesia.

"Agung Podomoro butuh kepastian terhadap investasinya. Tapi faktanya hal itu tidak pernah terjadi dan itu yang memicu Pak Ariesman mengalami kesalahan personal ini, tidak ada kaitan dengan Agung Podomoro sebagai korporasi," klaimnya. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya