Berita

prasetio edi marsudi/net

Hukum

KPK Tindaklanjuti Dugaan Cawe-cawe Ketua DPRD DKI Dengan Pengembang

KAMIS, 14 JULI 2016 | 16:59 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir ada pihak lain yang ikut mendapat peran dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta. Termasuk, mengenai dugaan cawe-cawe Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi dengan pengembang.

Peran Prasetio tertulis dalam BAP Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group Saiful Zuhri alias Pupung. Diceritakan dalam BAP tersebut, anggota dewan resah dan komplain gara-gara Prasetio tak membagi duit dengan rata. Prasetio mendapat bagian duit yang mereka rasa terlalu banyak.

Bagi Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, setiap kasus korupsi sering ada beberapa pihak yang ikut terlibat untuk memuluskan jalan terjadinya korupsi. Salah satunya menjadi perantara suap.


Pihaknya, lanjut Saut tak tinggal diam dengan fakta persidangan tersebut. Menurutnya, setiap orang punya peran masing-masing dalam sebuah kasus. Termasuk dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta di DPRD DKI Jakarta.

"Dalam setiap kasus sering ada beberapa orang, seperti apa perannya dalam kasus tersebut," ujar Saut dalam pesan singkatnya, Kamis (14/7)

Dia menjelaskan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan akan menjadi porsi tersendiri untuk dikembangkan oleh penyidik. Tak menutup kemungkinan informasi tersebut menjadi bukti untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya.

"Itu sebabnya biasanya kasus juga dibangun dari informasi terdahulu yang diperoleh dengan memverifikasinya, cross check, dan sebagainya," ucap Saut.

Di kesempatan yang berbeda, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan KPK memiliki strategi untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Salah satunya yakni langkah Jaksa Penuntut Umum KPK di pengadilan Tipikor Rabu, (13/7) kemarin.

Menurut Priharsa, bukti maupun saksi yang diajukan dan dihadirkan JPU KPK di persidangan merupakan strategi lembaga antirasuah untuk memunculkan fakta baru. Fakta baru tersebut pastinya akan didalami saat pemeriksaan hakim maupun jaksa di pengadilan.

Di samping itu, lanjut Priharsa tujuan lainnya dari strategi tersebut untuk menguatkan bukti dan dakwaan yang dibuat oleh KPK.

"(Fakta persidangan) akan didalami ditunggu saja seperti apa jalannya persidangan kemudian nanti apakah dimunculkan di persidangan," tandasnya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya