Berita

prasetio edi marsudi/net

Hukum

KPK Tindaklanjuti Dugaan Cawe-cawe Ketua DPRD DKI Dengan Pengembang

KAMIS, 14 JULI 2016 | 16:59 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir ada pihak lain yang ikut mendapat peran dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta. Termasuk, mengenai dugaan cawe-cawe Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi dengan pengembang.

Peran Prasetio tertulis dalam BAP Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group Saiful Zuhri alias Pupung. Diceritakan dalam BAP tersebut, anggota dewan resah dan komplain gara-gara Prasetio tak membagi duit dengan rata. Prasetio mendapat bagian duit yang mereka rasa terlalu banyak.

Bagi Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, setiap kasus korupsi sering ada beberapa pihak yang ikut terlibat untuk memuluskan jalan terjadinya korupsi. Salah satunya menjadi perantara suap.


Pihaknya, lanjut Saut tak tinggal diam dengan fakta persidangan tersebut. Menurutnya, setiap orang punya peran masing-masing dalam sebuah kasus. Termasuk dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta di DPRD DKI Jakarta.

"Dalam setiap kasus sering ada beberapa orang, seperti apa perannya dalam kasus tersebut," ujar Saut dalam pesan singkatnya, Kamis (14/7)

Dia menjelaskan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan akan menjadi porsi tersendiri untuk dikembangkan oleh penyidik. Tak menutup kemungkinan informasi tersebut menjadi bukti untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya.

"Itu sebabnya biasanya kasus juga dibangun dari informasi terdahulu yang diperoleh dengan memverifikasinya, cross check, dan sebagainya," ucap Saut.

Di kesempatan yang berbeda, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan KPK memiliki strategi untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Salah satunya yakni langkah Jaksa Penuntut Umum KPK di pengadilan Tipikor Rabu, (13/7) kemarin.

Menurut Priharsa, bukti maupun saksi yang diajukan dan dihadirkan JPU KPK di persidangan merupakan strategi lembaga antirasuah untuk memunculkan fakta baru. Fakta baru tersebut pastinya akan didalami saat pemeriksaan hakim maupun jaksa di pengadilan.

Di samping itu, lanjut Priharsa tujuan lainnya dari strategi tersebut untuk menguatkan bukti dan dakwaan yang dibuat oleh KPK.

"(Fakta persidangan) akan didalami ditunggu saja seperti apa jalannya persidangan kemudian nanti apakah dimunculkan di persidangan," tandasnya. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya