. Nama Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Reklamasi dengan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Di tengah sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin (Rabu, 13/7), terungkap bahwa Prasetio mengacaukan pembagian dana yang berasal dari perusahaan pengembang pada proyek reklamasi pantai utara jakarta.
Terkait fakta persidangan itu, Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta itu enggan menanggapi serius.
"Yang nyebut gue? Bukan kan? Ya, tanya sama dia dong. Kan yang menyebut nama itu dia, gue enggak tahu," lontarnya saat dikonfirmasi wartawan, di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (14/7).
Dia hanya mengaku bahwa dirinya pernah menjadi pegawai dari bos perusahaan properti PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
"Kalau Aguan emang gue pernah jadi anak buah dia, tapi ya sudahlah, enggak komentar sajalah, gue diem sajalah," jawabnya.
Dalam persidangan Presdir Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dan asistennya, Trinanda Prihantoro, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, Jaksa memutar rekaman percakapan antara tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda, M. Sanusi (saat itu anggota DPRD DKI dari Gerindra), dengan Manajer Perizinan Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung,
Jaksa Ali Fikri memutarkan percakapan antara Sanusi dan Pupung pada 17 Maret 2016. Dalam rekaman tersebut terdengar bahwa Sanusi menuding Prasetyo mengambil banyak bagian dari "uang haram" yang diberikan pengembang.
Mengenai itu, Prasetyo meminta wartawan mengonfirmasi pada Sanusi alias Uci.
"Kita lihat fakta hukumlah.Tanyakan ke Uci (Sanusi) dong," ucapnya.
Namun, Prasetyo memastikan siap bila nantinya akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh Hakim Pengadilan Tipikor.
"Pasti hadir sebagai warga Republik Indonesia," demikian Prasetio.
[ald]