Berita

damayanti wisnu putranti/net

Hukum

Didakwa Suap Damayanti, Abdul Khoir Tidak Ikut Lelang Proyek

KAMIS, 14 JULI 2016 | 06:42 WIB

PT. Windu Tunggal Utama milik terdakwa Abdul Khoir ternyata tidak ikut dalam tender pelelangan proyek paket pelebaran jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar di Pulau Seram, Maluku.

Fakta baru ini mengemuka dalam kesaksian Kapokja/Asisten Pelaksana Satker Wilayah II Maluku BPJN IX Maluku-Maluku Utara, Albert Telehara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin (Rabu, 13/7).

Diterangkan Albert dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, sampai saat pembukaan dokumen lelang hanya terdapat lima perusahaan yang mengikuti tahapan evaluasi kualifikasi yaitu PT. Beringin Dua, PT. Meranti Jaya Permai, PT. Lintas Equator, PT. Dian Mosesa, dan PT. Bangun Bumi Perkasa Sejati.


Albert juga memastikan PT. WTU milik Terdakwa Abdul Khoir tidak mengikuti proses lelang paket proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu.

Sampai akhirnya pada tanggal 18 Januari 2016, ia  menerima surat dari Direktur Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga tentang penghentian pelaksanaan program usulan DPR RI tahun 2016, terang Saksi.

"Bagaimana Abdul Khoir bisa menyuap bu Damayanti dengan memberikan fee 8 persen dari nilai proyek Rp 41 miliar atas perintah Amran untuk mendapatkan paket proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu, padahal perusahaannya PT. Windu Tunggal Utama saja tidak mengikuti tender proyek itu," tutur pengacara Damayanti, Magda Widjajana usai persidangan.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Damayanti yang mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan dan dua stafnya sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan Budi Supriyanto, Amran dan seorang anggota Komisi V DPR, Andi Taufan Tiro, sebagai tersangka.

Diduga, Abdul Khoir selaku pimpinan perusahaan kontraktor memberikan sejumlah uang kepada Amran dan sejumlah anggota Komisi V DPR.

Pemberian tersebut bertujuan agar proyek pembangunan jalan yang diusulkan anggota dewan di Maluku dan Maluku Utara dapat dikerjakan oleh perusahaan Abdul Khoir.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya