Sekretaris Dewan M. Yuliadi mengabaikan panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Yuliadi, sejak pagi tadi diagendakan menjalani pemeriksaan terkait harta kekayaan milik tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mohamad Sanusi.
Selain Yuliadi, Adi Kurnia selaku advokat juga ikut mangkir dari panggilan penyidik KPK. Mereka berdua dipanggil bersama empat orang saksi lain untuk tersangka Mohamad Sanusi.
"Dua orang itu yang tidak hadir. Sampai saat ini penyidik belum mendapat informasi mengenai ketidakhadiran keduanya," jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta (Rabu, 13/7)
"Untuk Sekwan (Sekretaris dewan) lebih kepada profil mengenai status MSN (Mohamad Sanusi). Rencananya akan ditanyakan mengenai gaji atau penghasilan MSN dalam kapasitasnua sebagai anggota dewan."
Priharsa menambahkan, KPK akan menjadwal ulang kepada keduanya. "Ini Panggilan pertama. Nanti kita jadwalkan lagi," tutupnya.
Diketahui empat saksi lainnya yang dipanggil, yakni Kepala Dinas Tata Air DKI, Teguh Hendrawan, Kasudin Tata Air Jakarta Barat, Roedito Setiawan, Gerry Prasetya selaku sopir Sanusi serta Tasdikiah selaku pihak swasta memenuhi panggilan Penyidik KPK.
Usai pemeriksaan, Teguh mengaku dicecar mengenai proyek pengadaan barang di Dinas Tata Air. Hal ini lantaran Dinas Tata Air bermitra dengan Komisi D DPRD DKI yang sebelumnya diketuai oleh Sanusi.
"Kebetulan kasus yang ditangani terkait juga dengan masalah pengadaan barang pompa air termasuk suku cadangnya. Ini mungkin keterkaitan dengan pengembangan penyidik ya, kami enggak lihat sejauh itu, kami hanya dimintai data terkait pengadaan mesin pompa termasuk suku cadangnya, itu saja," ungkap Teguh.
Dia menjelaskan, dalam setiap proyek pengadaan barang, pihaknya selalu berkordinasi dengan Komisi D di DPRD DKI Jakarta. Seperti pengadaan pompa air dan suku cadang pada tahun 2012 sampai 2014.
Selain itu Teguh juga menjelaskan, pada tahun 2015, ada enam proyek pengadaan pompa oleh pengembang terkait reklamasi pantai utara Jakarta yang hingga kini belum terealisasi lantaran belum rampungnya proses perizinan reklamasi.
[sam]