Berita

Damayanti Wisnu Putranti/net

Hukum

Fakta Persidangan: Penyuap DWP Tak Pernah Ikut Lelang Proyek

RABU, 13 JULI 2016 | 22:14 WIB | LAPORAN:

PT. Windu Tunggal Utama milik Terdakwa Abdul Khoir ternyata tidak ikut dalam tender pelelangan proyek paket pelebaran jalan Tehoru-Laimu di Pulau Seram Maluku senilai 41 miliar.

Hal itu seperti diutarakan Albert Telehara selaku Kapokja/Asisten Pelaksana Satker Wilayah II Maluku BPJN IX Maluku-Maluku Utara saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/7).

Menurut dia, hingga saat pembukaan dokumen lelang, hanya ada 5 perusahaan yang mengikuti tahapan evaluasi kualifikasi. Kelimanya, yakni PT. Beringin Dua, PT. Meranti Jaya Permai, PT. Lintas Equator, PT. Dian Mosesa, dan PT. Bangun Bumi Perkasa Sejati. Saksi juga memastikan PT. Windu Tunggal Utama milik Terdakwa Abdul Khoir tidak mengikuti proses lelang paket proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu.


Sampai akhirnya pada tanggal 18 Januari 2016, Albert menerima surat dari Direktur Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga tentang penghentian pelaksanaan program usulan DPR RI tahun 2016.

Sementara itu, pengacara Damayanti, Magda Widjajana mengatakan, fakta persidangan tersebut jelas mematahkan dakwaan Jaksa KPK soal adanya suap ke kliennya.

"Bagaimana Abdul Khoir bisa menyuap bu Damayanti dengan memberikan fee 8 persen dari nilai proyek 41 M atas perintah Amran untuk mendapatkan paket proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu, padahal perusahaannya PT. Windu Tunggal Utama saja tidak mengikuti tender proyek itu," jelas Magda, usai persidangan.

Abdul Khoir sebelumnya sudah divonis dengan pidana penjara 4 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Khoir divonis 2,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Khoir terbukti menyuap empat anggota Komisi V DPR, yakni Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto. Khoir juga menggelontorkan duit untuk Kepala BPJN IX, Amran HI Mustary. Jumlahnya hampir Rp 40 miliar.Pemberian uang itu agar perusahaan Khoir ditunjuk se­bagai penggarap proyek jatah anggota DPR di BPJN IX. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya