Berita

ilustrasi/net

Hukum

Tiga Pegawai Pajak Pemeras PT EDMI Bakal Maju Ke Persidangan

RABU, 13 JULI 2016 | 17:36 WIB | LAPORAN:

Tiga orang tersangka kasus pemerasan berkaitan dengan restitusi lebih bayar pajak PT. Edmi Meters Indonesia (EDMI) kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiganya diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas yang akan dilimpahkan ke penuntutan alias P21.

Ketiga tersanga tersebut yakni Senior Supervisor Herry Setiadji, Ketua Tim Pemeriksa Indarto Catur Nugroho dan Anggota Tim Pemeriksa Slamet Riyana.
Saat kasus pemerasan terjadi, mereka bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru III, Jakarta Selatan.

Saat kasus pemerasan terjadi, mereka bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru III, Jakarta Selatan.

"Rencananya kasus pemerasan pajak itu akan dilakukan pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti ke penuntutan hari ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/7).

Priharsa menambahkan, dalam waktu dua minggu ke depan jaksa penuntut umum KPK akan menyiapkan surat dakwaan.

PT EDMI diketahui memiliki kelebihan dalam pembayaran pajak penghasilan badan usaha pada 2012 dan pajak pertambahan nilai pada tahun 2013, yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Untuk mengeluarkan kelebihan pembayaran pajak tersebut ketiganya diduga memeras PT EDMI untuk membayarkan uang sebesar Rp 75 juta.

Ketiga tersangka selama ini ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kasus ini merupakan laporan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pada 2014 yang kemudian diselidiki dan disidik KPK.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya