Berita

Yuddy Chrisnandi/net

Hukum

KPK Nasihati Menteri Yuddy, Barang Negara Bukan Untuk Kepentingan Pribadi

RABU, 13 JULI 2016 | 17:20 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RP), Yuddy Chrisnandi yang menggunakan barang milik negara untuk kepentingan pribadi.

Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, menjelaskan terkait barang milik negara termasuk di dalamnya kendaraan dinas, tentu saja penggunaan atau pemanfaatannya mengacu pada prinsip-prinsip penggunaan aset negara dan aturan terkait dengan barang milik negara.

"Prinsip dasarnya barang milik negara harus dipisahkan dengan barang pribadi yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Inilah yang diatur pada PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah," ujar Giri melalui pesan singkat, Rabu (13/7).


Giri menambahkan, penggunaan barang milik negara termasuk kendaraan dinas sepatutnya dipertimbangkan dengan baik oleh pejabat atau penyelenggara negara. Apalagi Kementerian PAN-RB memiliki aturan yang terkait dengan kendaraan dinas tersebut.

Seperti yang tertera dalam peraturan Menteri PANRB 48/2013 tentang Standar Sarana dan Prasarana. Kantor di Lingkungan Kemenpan-RB juga mengatur perihal kendaraan dinas sebagai bagian dari Sarana di Kementerian.

"Sarana dan Prasarana Kantor termasuk kendaraan dinas jelas digunakan untuk penunjang proses pelaksanaan tugas dan fungsi pekerjaan. Bukan untuk kepentingan di luar itu, seperti kepentingan pribadi," ujar Giri.

Dia menambahkan, reformasi birokrasi tidak mungkin bisa berhasil jika tidak ada contoh kuat dari atas. Prinsip-prinsip dasar pengaturan barang milik negara dan lebih dari itu prinsip-prinsip etika pejabat publik seharusnya menjadi pegangan bagi semua penyelenggara negara, agar menjadi contoh bagi bawahannya.

Menpan-RB, Yuddy Chrisnandi sudah mengakui, dirinya mudik Lebaran 2016 ini dengan menggunakan mobil dinas menteri. Namun, dia merasa tidak bersalah mengenai penggunaan mobil dinas menteri itu untuk kepentingan pribadi. Di mata Yuddi, mobil dinas tersebut melekat dengan jabatannya sebagai menteri. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya