Berita

foto :net

Bisnis

Penunjukkan Bank-Bank Persepsi Harus Libatkan OJK

RABU, 13 JULI 2016 | 12:37 WIB | LAPORAN:

Pemerintah sebaiknya minta pendapat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penunjukkan tujuh bank persepsi untuk menampung aliran dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Termasuk memeriksa Bank Indonesia (BI) dalam kesiapan RTGS makronya.

"Ini penting supaya sistem pembayaran dari hulu ke hilir sudah siap secara infrasrutruktur sistem pembayaran menghadapi tax amnesty," kata  
Direktur Center Of Banking Crisis (CBS) Ahmad Deni Daruri.

Deni mewanti-wanti tidak semua bank yang ditunjuk mampu menampung dana repatriasi hasil tax amnesty. Pada prinsipnya, ia setuju adanya bank persepsi ini. 

Deni mewanti-wanti tidak semua bank yang ditunjuk mampu menampung dana repatriasi hasil tax amnesty. Pada prinsipnya, ia setuju adanya bank persepsi ini. 

"Tapi penunjukkan bank-bank itu harus yang ahlinya di bidang sistem pembayaran, khususnya untuk skala internasional," kata Deni.

Dari tujuh bank persepsi yang ditunjuk itu, ia masih meragukan peran BTN, BTPN, dan BRI dalam sistem pembayaran skala internasional untuk menampung hasil dari tax amnesty.

"Sebaiknya tiga bank ini dikaji kembali. Jangan sampai mengganggu sistem pembayaran nantinya," saran Deni.

Selain itu, dia juga meminta BI menyiapkan sistem RTGS makro yang baik secara teknologi maupun operasionalnya.

"Jangan seperti yang sudah sering terjadi shutdown mengakibatkan penundaan sistem pembayaran. Karena kalau RTGS belum siap akan berdampak negatif kepada bank-bank pelaksana pembayaran," jelas Deni.

Sebab, sambung Deni, yang mengapresiasi tax amnesty sebagian besar adalah pengusaha menengah ke bawah yang kemungkinan bayar repatriasinya di bawah Rp 500 juta.

Regulasi BI tentang RTGS hanya di atas Rp  500 juta harus diubah menjadi di atas Rp 100 juta. Tujuannya untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan pembayaran repatriasi.

"Dengan sistem RTGS yang baik, pemerintah bisa memonitor perkembangan setiap saat," ujarnya.

Pemerintah telah menunjuk tujuh bank persepsi  untuk menampung  aliran dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Bank tersebut, yaitu BNI, Bank Mandiri, BTPN, BRI, Danamon dan BCA.

"Bank bank yang nantinya sukses dalam membantu repatriasi tax amnesti bisa dijadikan bank national payment gateway (gerbang nasional bank sistem pembayaran) yang sampai sekarang belum dipilih," tandasnya.[wid]

 
 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya