Berita

Bisnis

Tragedi Brexit Tanggung Jawab Operator Jalan Tol

RABU, 13 JULI 2016 | 11:38 WIB | LAPORAN:

Horor tol Brebes Timur adalah bentuk pelanggaran secara telanjang hak-hak konsumen sebagai pengguna jasa jalan tol. Konsumen bisa menuntut konpensasi dan ganti rugi atas tragedi Brebes Exit (Brexit).

Demikian dikatakan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.

Tulus memaparkan, mengacu UU  8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, tegas disebutkan bahwa konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan saat menggunakan barang dan atau jasa (Pasal 4).


"Secara lebih konkrit yang diatur pada UU tentang Jalan dan PP tentang Jalan Tol, plus Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol, maka tragedi Brebes Exit, adalah bentuk pelanggaran yang tak terampuni," ujar Tulus.

Menurut Tulus, sebagai konsumen pengguna jasa jalan tol, korban Brebes Exit teridentifikasi dalam kerugian materiil dan immateriil. Beberapa kerugian materiil antara lain pembayaran tarif tol, kerugian penggunaan bahan bakar yang terbuang percuma, kerugian immateriil berupa stress, kelelahan, waktu yang hilang.

Kemudian kerugian jiwa atas dugaan 12 orang yang meninggal akibat horor Brebes Exit itu.

"Belum lagi ratusan anak dan orang tua yang mengalami jatuh sakit, karena dehidrasi, saat terpenjara kemacetan," paparnya lebih lanjut.

Menurut dia, pada konteks kebijakan, yang paling layak diminta pertanggungjawaban justru Menteri Pekerjaan Umum.

"Karena seharusnya Menteri PU sudah mempunyai kalkulasi/simulasi teknis berapa kapasitas maksimal ruas Brebes Exit, dan berapa jumlah kendaraan yang akan melewatinya," terangnya.

Tulus menilai adalah kecerobohan luar biasa besar, manakala pemerintah mengintegrasikan ruas tol Brebes Timur dengan ruas tol Cikampek, Cipali, Cipularang; tanpa akses rest area, SPBU dan langsung bertemu dengan jalan arteri.

Padahal, tambahnya, volume kendaraan roda empat dari arah Jabodetabek diestimasikan tidak kurang dari 1,1 juta unit kendaraan. Apalagi pemerintah secara terang benderang meminta masyarakat melalui ruas Brebes Exit saat mudik Lebaran.

Pada konteks relasi antara konsumen dan pelaku usaha, sebagaimana dijamin via UU Perlindungan Konsumen, menurut Tulus, maka operator jalan tol Brebes Timur adalah pihak yang paling layak dimintai pertanggungjawaban untuk memberikan kompensasi dan ganti rugi rugi pada konsumen pengguna jalan tol yang kala itu menjadi korban.

"Sebagai pengguna jalan tol yang telah membayar tarif tol sebagai bentuk kewajibannya, maka seharusnya konsumen berhak mendapatkan prestasi atas tarif yang dibayarkannya itu berupa kenyamanan, keamanan dan keselamatan," tutup Tulus.[wid]
.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya