Berita

Hukum

KPK Akan Kesulitan Buktikan Pencucian Uang Sanusi

RABU, 13 JULI 2016 | 07:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi turut menjerat Mohamad Sanusi dengan pidana pencucian uang. Namun, KPK dinilai akan kesulitan membuktikan tuduhan terhadap mantan anggota DPRD DKI Jakarta itu.

"Dalam kasus Sanusi harus pidana asal (suap) ke TPPU. Nggak bisa sebalikanya, TPPU ke pidana asal," ujar oakar hukum pidana Choirul Huda kepada wartawan, Selasa (12/7).

Dia yakin TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang yang dituduhkan KPK terhadap Sanusi bukan bersandar pada pidana suap.


KPK menurutnya, harus dapat membuktikan pidana pencucian uang berkaitan dengan Sanusi yang berstatus sebagai penyelenggara negara. Kalau pun bukan sebagai penyelenggara negara maka pemberian itu harus berkaitan dengan kegiatan pemerintah atau keuangan negara. 

"Betul, dalam kontek Sanusi apakah (pemberian) yang pertama, kalau yang pertama akan sulit menjangkau. Tapi kalau ada paket sebelumnya, itu bisa," jelasnya.

Pihak Mohamad Sanusi sendiri mempertanyakan dasar penyidik KPK mengalungkan status tersangka TPUU.

Kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti, mengatakan kliennya telah melakukan pendataan atas berbagai harta. Atas pendataan itu, mereka meyakini bahwa tidak ada harta yang bersinggungan dengan kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi pantai utara Jakarta.

"Telah kami inventarisir mengenai harta-harta bang Uci. Rumah hasilnya dari mana, misal yang lama dijual karena banjir, beli di sini, tahun berapa, tahun sekian. Reklamasi tahun berapa? tahun sekian. Kita urutkan. tidak ditemukan TPPU itu," ujar dia.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya