Berita

saipul jamil/net

Hukum

Rohadi Janji Beberkan Suap Saipul Jamil

SELASA, 12 JULI 2016 | 22:20 WIB | LAPORAN:

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi bakal mengungkapkan pihak lain yang ikut menerima suap penanganan perkara pencabulan anak dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.

Menurut Hendra Hendriansyah selaku kuasa hukum Rohadi, kliennya akan membeberkan siapa saja yang berperan dan terlibat secara langsung maupun tidak langsung. Baik dari sisi pegawai negeri atau penyelenggara negara maupun dari sisi pemberi suap.

Kemudian pihak yang memiliki ide upaya suap hingga pengatur jalur aliran uang dan nilai yang diminta. Termasuk juga ada atau tidak komitmen-komitmen untuk masalah berat ringannya putusan perkara Saipul Jamil.


Hendra mengatakan hal tersebut akan dibeberkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Rohadi.

"Dalam konteks ini kita kasih kesempatan kepada penyidik KPK untuk bekerja maksimal," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (12/7).

"Yang jelas klien kami akan transparan, dia akan cerita apa adanya. Kalau memang ada peluangnya sebagai JC (justice collaborator) dia akan ungkap, tapi biar itu jadi perkembangan. Dia sudah siap diperiksa sebagai tersangka, dia akan buka semuanya," jelas Hendra.

Rohadi sendiri ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang dari pengacara pedangdut Saipul Jamil bernama Berthanatalia R. Kariman. Keduanya diciduk tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan 15 Juni lalu. Dari penangkapan, penyelidik menemukan uang yang diduga suap sebesar Rp 250 juta.

Selain Bertha dan Rohadi, KPK juga menetapkan pengacara Saipul Jamil yang lain Kasman Sangaji dan kakak Saipul Jamil yakni Samsul Hidayatullah sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, Rohadi dijerat pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Bertha, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah sebagai pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya