Berita

Properti

Tidak Punya IMB, Apartemen Prajawangsa Ilegal

SELASA, 12 JULI 2016 | 21:23 WIB | LAPORAN:

Dengan alasan sulit administrasi, sejumlah pengembang enggan menaati aturan terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, proyek properti tanpa IMB jelas justru sangat merugikan konsumen.

Salah satunya adalah Apartemen Prajawangsa City milik pengembang PT Synthesis Karya Pratama atau lebih dikenal dengan Synthesis Development. Hasil penulusuran redaksi, apartemen yang berlokasi di Jalan Raya Bogor, Cijantung, Jakarta Timur ini diketahui belum memiliki IMB.

"Tapi kami sudah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)," ujar Managing Director Synthesis Development Mandrowo Sapto kepada RMOL, Selasa (12/7).


Namun, saat ditanya lebih lanjut soal IMB apartemen tersebut, Mandrowo mengaku masih dalam proses pengurusan. Hal yang sama juga berlaku untuk proyek Synthesis Development lainnya yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Namun, anehnya penjualan untuk apartemen ini sudah dimulai dengan keberadaan kantor pemasaran serta promosi besar-besaran di media sosial. Website khusus pun mulai banyak beredar di dunia maya untuk memasarkan unit apartemen yang dibanderol dengan harga mulai Rp 200 juta ini.

"Kita baru pre-sale," kata Mandrowo lagi.

Hal semacam ini tentunya sangat merugikan konsumen. Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Tata Kota DKI Jakarta Benny Agus Chandra. Katanya, bila ingin iklim properti membaik, seharusnya pengembang mulai berpikir untuk melindungi konsumen. Menurutnya, Apartemen Prajawangsa belum memiliki izin lengkap untuk melakukan pembangunan bila hanya sebatas memiliki SPPT saja. Karena SPPT itu hanya sebatas izin untuk pemanfaatan ruang saja.

"Intinya konsumen harus dilindungi. Kalau konsumen tidak dilindungi bagaimana mungkin pasar properti bisa bangkit," ujarnya.

Dengan tegas ia katakan bila proyek apartemen tanpa IMB adalah bangunan ilegal.

"Pengembang biasanya beralasan bahwa pre-sale itu bukan aktivitas jual beli melainkan hanya cek pasar atau uji coba. Intinya pegembang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan jual beli. Kalau di lapangan terjadi berarti itu kegiatan ilegal," tegas Benny.

Sekedar diketahui, Pemprov DKI di pertengahan April 2016 lalu membongkar paksa Kantor pemasaran Apartemen Fatmawati City Center yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Alasannya karena proyek tersebut tidak memiliki IMB namun penjualan unit apartemen seharga Rp 750 juta itu sudah mulai dilakukan. [wah] 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya