Berita

Properti

Tidak Punya IMB, Apartemen Prajawangsa Ilegal

SELASA, 12 JULI 2016 | 21:23 WIB | LAPORAN:

Dengan alasan sulit administrasi, sejumlah pengembang enggan menaati aturan terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, proyek properti tanpa IMB jelas justru sangat merugikan konsumen.

Salah satunya adalah Apartemen Prajawangsa City milik pengembang PT Synthesis Karya Pratama atau lebih dikenal dengan Synthesis Development. Hasil penulusuran redaksi, apartemen yang berlokasi di Jalan Raya Bogor, Cijantung, Jakarta Timur ini diketahui belum memiliki IMB.

"Tapi kami sudah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)," ujar Managing Director Synthesis Development Mandrowo Sapto kepada RMOL, Selasa (12/7).

Namun, saat ditanya lebih lanjut soal IMB apartemen tersebut, Mandrowo mengaku masih dalam proses pengurusan. Hal yang sama juga berlaku untuk proyek Synthesis Development lainnya yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Namun, anehnya penjualan untuk apartemen ini sudah dimulai dengan keberadaan kantor pemasaran serta promosi besar-besaran di media sosial. Website khusus pun mulai banyak beredar di dunia maya untuk memasarkan unit apartemen yang dibanderol dengan harga mulai Rp 200 juta ini.

"Kita baru pre-sale," kata Mandrowo lagi.

Hal semacam ini tentunya sangat merugikan konsumen. Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Tata Kota DKI Jakarta Benny Agus Chandra. Katanya, bila ingin iklim properti membaik, seharusnya pengembang mulai berpikir untuk melindungi konsumen. Menurutnya, Apartemen Prajawangsa belum memiliki izin lengkap untuk melakukan pembangunan bila hanya sebatas memiliki SPPT saja. Karena SPPT itu hanya sebatas izin untuk pemanfaatan ruang saja.

"Intinya konsumen harus dilindungi. Kalau konsumen tidak dilindungi bagaimana mungkin pasar properti bisa bangkit," ujarnya.

Dengan tegas ia katakan bila proyek apartemen tanpa IMB adalah bangunan ilegal.

"Pengembang biasanya beralasan bahwa pre-sale itu bukan aktivitas jual beli melainkan hanya cek pasar atau uji coba. Intinya pegembang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan jual beli. Kalau di lapangan terjadi berarti itu kegiatan ilegal," tegas Benny.

Sekedar diketahui, Pemprov DKI di pertengahan April 2016 lalu membongkar paksa Kantor pemasaran Apartemen Fatmawati City Center yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Alasannya karena proyek tersebut tidak memiliki IMB namun penjualan unit apartemen seharga Rp 750 juta itu sudah mulai dilakukan. [wah] 

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

CM50, Jaringan Global dan Pemimpin Koperasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 04:45

Telkom Salurkan Bantuan Sanitasi Air Bersih ke 232 Lokasi di Indonesia

Rabu, 12 Februari 2025 | 04:15

TNI Kawal Mediasi Konflik Antar Pendukung Paslon di Puncak Jaya

Rabu, 12 Februari 2025 | 03:45

Peran para Bandit Revolusioner

Rabu, 12 Februari 2025 | 03:19

Pengecer Gas Melon Butuh Kelonggaran Buat Naik Kelas

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:59

DPD Apresiasi Kinerja Nusron Selesaikan Kasus Pagar Laut

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:39

Telkom Beri Solusi Kembangkan Bisnis Lewat Produk Berbasis AI

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:19

Pengangkatan TNI Aktif sebagai Dirut Bulog Lecehkan Supremasi Sipil

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:59

Indonesia Perlu Pikir Ulang Ikut JETP

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:48

KPK Diminta Periksa Bekas Ketua MA di Kasus Harun Masiku

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:35

Selengkapnya