Berita

Properti

Tidak Punya IMB, Apartemen Prajawangsa Ilegal

SELASA, 12 JULI 2016 | 21:23 WIB | LAPORAN:

Dengan alasan sulit administrasi, sejumlah pengembang enggan menaati aturan terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, proyek properti tanpa IMB jelas justru sangat merugikan konsumen.

Salah satunya adalah Apartemen Prajawangsa City milik pengembang PT Synthesis Karya Pratama atau lebih dikenal dengan Synthesis Development. Hasil penulusuran redaksi, apartemen yang berlokasi di Jalan Raya Bogor, Cijantung, Jakarta Timur ini diketahui belum memiliki IMB.

"Tapi kami sudah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)," ujar Managing Director Synthesis Development Mandrowo Sapto kepada RMOL, Selasa (12/7).


Namun, saat ditanya lebih lanjut soal IMB apartemen tersebut, Mandrowo mengaku masih dalam proses pengurusan. Hal yang sama juga berlaku untuk proyek Synthesis Development lainnya yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Namun, anehnya penjualan untuk apartemen ini sudah dimulai dengan keberadaan kantor pemasaran serta promosi besar-besaran di media sosial. Website khusus pun mulai banyak beredar di dunia maya untuk memasarkan unit apartemen yang dibanderol dengan harga mulai Rp 200 juta ini.

"Kita baru pre-sale," kata Mandrowo lagi.

Hal semacam ini tentunya sangat merugikan konsumen. Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Tata Kota DKI Jakarta Benny Agus Chandra. Katanya, bila ingin iklim properti membaik, seharusnya pengembang mulai berpikir untuk melindungi konsumen. Menurutnya, Apartemen Prajawangsa belum memiliki izin lengkap untuk melakukan pembangunan bila hanya sebatas memiliki SPPT saja. Karena SPPT itu hanya sebatas izin untuk pemanfaatan ruang saja.

"Intinya konsumen harus dilindungi. Kalau konsumen tidak dilindungi bagaimana mungkin pasar properti bisa bangkit," ujarnya.

Dengan tegas ia katakan bila proyek apartemen tanpa IMB adalah bangunan ilegal.

"Pengembang biasanya beralasan bahwa pre-sale itu bukan aktivitas jual beli melainkan hanya cek pasar atau uji coba. Intinya pegembang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan jual beli. Kalau di lapangan terjadi berarti itu kegiatan ilegal," tegas Benny.

Sekedar diketahui, Pemprov DKI di pertengahan April 2016 lalu membongkar paksa Kantor pemasaran Apartemen Fatmawati City Center yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Alasannya karena proyek tersebut tidak memiliki IMB namun penjualan unit apartemen seharga Rp 750 juta itu sudah mulai dilakukan. [wah] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya