Berita

Properti

Tidak Punya IMB, Apartemen Prajawangsa Ilegal

SELASA, 12 JULI 2016 | 21:23 WIB | LAPORAN:

Dengan alasan sulit administrasi, sejumlah pengembang enggan menaati aturan terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, proyek properti tanpa IMB jelas justru sangat merugikan konsumen.

Salah satunya adalah Apartemen Prajawangsa City milik pengembang PT Synthesis Karya Pratama atau lebih dikenal dengan Synthesis Development. Hasil penulusuran redaksi, apartemen yang berlokasi di Jalan Raya Bogor, Cijantung, Jakarta Timur ini diketahui belum memiliki IMB.

"Tapi kami sudah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)," ujar Managing Director Synthesis Development Mandrowo Sapto kepada RMOL, Selasa (12/7).


Namun, saat ditanya lebih lanjut soal IMB apartemen tersebut, Mandrowo mengaku masih dalam proses pengurusan. Hal yang sama juga berlaku untuk proyek Synthesis Development lainnya yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Namun, anehnya penjualan untuk apartemen ini sudah dimulai dengan keberadaan kantor pemasaran serta promosi besar-besaran di media sosial. Website khusus pun mulai banyak beredar di dunia maya untuk memasarkan unit apartemen yang dibanderol dengan harga mulai Rp 200 juta ini.

"Kita baru pre-sale," kata Mandrowo lagi.

Hal semacam ini tentunya sangat merugikan konsumen. Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Tata Kota DKI Jakarta Benny Agus Chandra. Katanya, bila ingin iklim properti membaik, seharusnya pengembang mulai berpikir untuk melindungi konsumen. Menurutnya, Apartemen Prajawangsa belum memiliki izin lengkap untuk melakukan pembangunan bila hanya sebatas memiliki SPPT saja. Karena SPPT itu hanya sebatas izin untuk pemanfaatan ruang saja.

"Intinya konsumen harus dilindungi. Kalau konsumen tidak dilindungi bagaimana mungkin pasar properti bisa bangkit," ujarnya.

Dengan tegas ia katakan bila proyek apartemen tanpa IMB adalah bangunan ilegal.

"Pengembang biasanya beralasan bahwa pre-sale itu bukan aktivitas jual beli melainkan hanya cek pasar atau uji coba. Intinya pegembang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan jual beli. Kalau di lapangan terjadi berarti itu kegiatan ilegal," tegas Benny.

Sekedar diketahui, Pemprov DKI di pertengahan April 2016 lalu membongkar paksa Kantor pemasaran Apartemen Fatmawati City Center yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Alasannya karena proyek tersebut tidak memiliki IMB namun penjualan unit apartemen seharga Rp 750 juta itu sudah mulai dilakukan. [wah] 

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya