Berita

sanusi/net

Hukum

Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Status Baru Sanusi

SELASA, 12 JULI 2016 | 17:27 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 13 saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Saksi yang merupakan pihak swasta atas nama Nicolas Hartono, Gerard Archie Istiarso, Aseng, Leo Setiawan, Hannywati Gunawan SH, dan Tekno Wibowo. Kemudian Wahyu Dewanto, Jefri Setiawan Tan, Gina Prilianti, Hendrikus Kangean, Evelien Irawan, Dodi Setiadi, dan Danu Wira.

Krisna Murti selaku kuasa hukum Sanusi mengaku bingung atas penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang kepada kliennya. Menurut Krisna, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari KPK terkait status tersangka kedua yang disandang mantan ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI itu.


"Kita langsung ketemu dengan Bang Uci. Bang Uci sendiri bingung (penetapan tersangka TPPU)," ujar Krisna saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/7).

Krisna mengatakan, pihaknya langsung menelusuri aset-aset milik Sanusi untuk mengonfirmasi dugaan pencucian uang tersebut. Dari situ, dia mengaku tidak menemukan indikasi aset hasil pencucian uang. Atas dasar itu, Krisna memertanyakan penetapan tersangka pencucian uang oleh KPK.

"KPK dasarnya apa dengan penetapan ini. Oke ini jadi kewenangan penyidik maka nanti kami akan kami jawab di pengadilan. Fakta materilnya nanti kita siapkan," jelasnya.

Senin kemarin (11/7), KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Penetapan status tersangka kedua itu hasil pengembangan terhadap kasus suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Sanusi dengan pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya