Berita

sanusi/net

Hukum

Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Status Baru Sanusi

SELASA, 12 JULI 2016 | 17:27 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 13 saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Saksi yang merupakan pihak swasta atas nama Nicolas Hartono, Gerard Archie Istiarso, Aseng, Leo Setiawan, Hannywati Gunawan SH, dan Tekno Wibowo. Kemudian Wahyu Dewanto, Jefri Setiawan Tan, Gina Prilianti, Hendrikus Kangean, Evelien Irawan, Dodi Setiadi, dan Danu Wira.

Krisna Murti selaku kuasa hukum Sanusi mengaku bingung atas penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang kepada kliennya. Menurut Krisna, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari KPK terkait status tersangka kedua yang disandang mantan ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI itu.


"Kita langsung ketemu dengan Bang Uci. Bang Uci sendiri bingung (penetapan tersangka TPPU)," ujar Krisna saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/7).

Krisna mengatakan, pihaknya langsung menelusuri aset-aset milik Sanusi untuk mengonfirmasi dugaan pencucian uang tersebut. Dari situ, dia mengaku tidak menemukan indikasi aset hasil pencucian uang. Atas dasar itu, Krisna memertanyakan penetapan tersangka pencucian uang oleh KPK.

"KPK dasarnya apa dengan penetapan ini. Oke ini jadi kewenangan penyidik maka nanti kami akan kami jawab di pengadilan. Fakta materilnya nanti kita siapkan," jelasnya.

Senin kemarin (11/7), KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Penetapan status tersangka kedua itu hasil pengembangan terhadap kasus suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Sanusi dengan pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya