Berita

net

Hukum

KPU Sudah Siapkan Draf Uji Materi UU Pilkada

SENIN, 11 JULI 2016 | 21:41 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tetap mengajukan permohonan uji materi atau judicial review atas revisi Undang-Undang Pilkada.

Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, draf untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sudah disiapkan, meski sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan hasil revisi UU Pilkada. Hanya baru mendapat kabar revisi tertuang dalam undang-undang Nomor 10/2016.

"Kami sudah punya draf. Tapi kan kami belum punya naskahnya, undang-undang Nomor 10 itu kami belum dapat," ujarnya di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta (Senin, 11/7).


Hadar melanjutkan, kepastian tentang nomor UU Pilkada juga agar KPU bisa mencantumkan di dalam draf gugatan ke MK. Pasalnya, perlu ada kejelasan undang-undang mana yang akan digugat ataupun menjadi keberatan pemohon.

"Sehingga ini bisa menjadi dasar kami untuk menyusun perubahan peraturan," katanya.

Dia menilai penting bagi KPU menerima naskah revisi UU Pilkada sebelum mengajukan gugatan ke MK. Dengan begitu, terdapat upaya menelaah dan mempelajari materinya.

"Kami perlu pastikan akhirnya bunyi pasal itu kayak apa sih. Maupun pasal-pasal yang lain," jelas Hadar.

Diketahui, KPU mengaku keberatan dengan pengaturan dalam revisi UU Pilkada, khususnya pasal 9 yang mengharuskan mereka mengikuti hasil rapat konsultasi dengan DPR RI. Pengaturan itu dianggap dapat mengurangi independensi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya