Berita

net

Hukum

Belum Bisa Nangkap, KPK Imbau Tersangkanya Kooperatif

SENIN, 11 JULI 2016 | 20:02 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau Raoul Adhitya Wiranatakusumah selaku tersangka suap pengurusan sengketa perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dengan PT Mitra Maju Sukses (MMS) bisa kooperatif saat dipanggil penyidik.

Raoul Adhitya yang merupakan kuasa hukum PT KTP itu diketahui sedang berada di luar negeri. Untuk itu, KPK mengimbau kerja samanya dalam upaya membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

"KPK mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif, baik dipanggil atau dimintai keterangan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (11/7).


Menurut Priharsa, hingga saat ini penyidik hanya bisa menyampaikan surat pemanggilan kepada tersangka. Penyidik tidak bisa serta merta melakukan penangkapan tersangka yang sedang berada di luar negeri.

"Saya belum mendapat informasi posisi Raoul. Untuk penangkapan di luar negeri tidak bisa serta merta dilakukan. Saat ini KPK sudah melakukan pemanggilan dan mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif," jelasnya.

Raoul Adhitya sendiri merupakan satu dari tiga tersangka kasus suap pengurusan sengketa perdata antara PT KTP dengan PT MMS di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedua tersangka lain yakni panitera pengganti PN Jakpus Mohammad Santoso dan Ahmad Yani selaku staf konsultan hukum Wiranatakusumah Legal & Consultant.

Keduanya dicokok tim satuan tugas KPK dalam operasi tangkap tangan pada 30 Juni lalu. Dari tangan Santoso KPK mengamankan barang bukti uang sebesar 28 ribu dolar Singapura yang dipecah dalam dua amplop. Masing-masing amplop berisi 25 ribu dan 3 ribu dolar Singapura.

Uang tersebut diduga untuk suap terkait permainan putusan sengketa gugatan perdata antara PT MMS selaku penggugat dan PT KTP selaku tergugat di PN Jakpus. Dalam kasus gugatan perdata tersebut, majelis hakim pengadilan perdata PN Jakpus menolak gugatan wanprestasi PT MMS kepada PT KTP.

Santoso dan Ahmad Yani telah resmi ditahan oleh KPK di rutan negara Mapolrestro Jakarta Pusat dan rutan negara Mapolrestro Jakarta Timur. Santoso selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf (a), huruf (b), huruf (c) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara selaku pemberi suap, Yani dan Raoul dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya