Berita

net

Hukum

Dapat Parsel, Lurah Dan Anggota DPR Lapor KPK

SENIN, 11 JULI 2016 | 18:28 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat laporan mengenai peneriman bingkisan atau parsel dari penyelenggara negara saat perayaan Idul Fitri 1473 Hijriyah.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, pihaknya mendapat laporan berupa penerimaan parsel Lebaran yang berisi makanan dan seperangkat gelas teh serta telepon gengam.

"Parsel berisi makanan dan tea set dilaporkan oleh seorang lurah, dan yang HP (hand phone) dilaporkan oleh seorang anggota DPR," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (11/7).


Meski tidak memberikan keterangan lebih lanjut identitas lurah dan anggota dewan yang melaporkan penerimaan parsel, menurut Priharsa, hingga saat ini pihaknya masih menganalisis tujuan pemberian parsel. KPK juga belum bisa memutuskan apakah parsel yang diterima oleh lurah dan anggota dewan itu masuk kategori gratifikasi. Jika tidak termasuk gratifikasi maka pemberian itu akan dikembalikan kepada yang bersangkutan, sebaliknya jika termasuk gratifikasi kedua barang tersebut akan disita untuk negara.

Ditambahkan Priharsa, terkait laporan penerimaan parsel, KPK mengharapkan para penyelenggara negara semestinya bisa menolak pemberian parsel atau bingkisan apapun saat Hari Raya Idul Fitri. Pasalnya, KPK telah mengeluarkan surat edaran larangan bagi penyelenggara negara menerima parsel di hari raya, sebab bisa masuk kategori gratifikasi.

"KPK berharap minimnya laporan ini diartikan surat edaran KPK dilaksanakan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," jelasnya. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya