Berita

priharsa nugraha/net

Hukum

Sanusi Diduga Sudah Cuci Uang Sebelum Ditangkap KPK

SENIN, 11 JULI 2016 | 17:32 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelisik harta kekayaan milik tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mohamad Sanusi. Lembaga antirasuah menduga Sanusi telah melakukan TPPU sebelum dirinya ditangkap karena menerima suap terkait pembahasan dua Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta dari Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

‎Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, pihaknya sedang menelusuri sejumlah aset yang dimiliki Sanusi. Menurutnya, Sanusi tidak sekali melakukan TPPU, hal ini jugalah yang terus didalami oleh penyidik KPK dengan memanggil sejumlah saksi.

"Pelacakan aset sedang diintensifkan dan akan dilakukan pengamanan aset, bisa penyitaan atau blokir," ujar dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7).


‎Priharsa menambahkan, KPK telah menyita beberapa aset milik Sanusi yang diduga hasil TPPU, seperti barang bergerak, mobil dan uang. Untuk properti dan sejumlah aset lainnya, Priharsa belum mau menjelaskan lebih lanjut.

‎"‎Ada beberapa aset yang sudah disita penyidik, salah satunya mobil dan uang yang disita. Aset-asetnya secara detail apa saja tidak dapat saya sampaikan," ujarnya.

‎Lebih jauh, Priharsa menuturkan, masih terbuka kemungkinan akan ada tersangka‎ lain dalam dugaan pencucian uang oleh Sanusi ini. Karena itu, penyidik masih melakukan pendalam lebih jauh atas kasus ini.

‎"Sampai saat ini dilakukan pendalaman dan tidak menutup ada pihak lain yang menjadi tersangka," demikian Priharsa.

‎Seperti diketahui, KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Penetapan ini bagian dari pengembangan terhadap kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

‎Atas perbuatannya ini, KPK menjerat Sanusi dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]‎

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya