Berita

priharsa nugraha/net

Hukum

Sanusi Diduga Sudah Cuci Uang Sebelum Ditangkap KPK

SENIN, 11 JULI 2016 | 17:32 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelisik harta kekayaan milik tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mohamad Sanusi. Lembaga antirasuah menduga Sanusi telah melakukan TPPU sebelum dirinya ditangkap karena menerima suap terkait pembahasan dua Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta dari Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

‎Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, pihaknya sedang menelusuri sejumlah aset yang dimiliki Sanusi. Menurutnya, Sanusi tidak sekali melakukan TPPU, hal ini jugalah yang terus didalami oleh penyidik KPK dengan memanggil sejumlah saksi.

"Pelacakan aset sedang diintensifkan dan akan dilakukan pengamanan aset, bisa penyitaan atau blokir," ujar dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7).


‎Priharsa menambahkan, KPK telah menyita beberapa aset milik Sanusi yang diduga hasil TPPU, seperti barang bergerak, mobil dan uang. Untuk properti dan sejumlah aset lainnya, Priharsa belum mau menjelaskan lebih lanjut.

‎"‎Ada beberapa aset yang sudah disita penyidik, salah satunya mobil dan uang yang disita. Aset-asetnya secara detail apa saja tidak dapat saya sampaikan," ujarnya.

‎Lebih jauh, Priharsa menuturkan, masih terbuka kemungkinan akan ada tersangka‎ lain dalam dugaan pencucian uang oleh Sanusi ini. Karena itu, penyidik masih melakukan pendalam lebih jauh atas kasus ini.

‎"Sampai saat ini dilakukan pendalaman dan tidak menutup ada pihak lain yang menjadi tersangka," demikian Priharsa.

‎Seperti diketahui, KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Penetapan ini bagian dari pengembangan terhadap kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

‎Atas perbuatannya ini, KPK menjerat Sanusi dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]‎

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya