Tingkat kehadiran pegawai negeri sipil (PNS) pemprov DKI Jakarta di hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Lebaran ini mendapat pujian dari Gubernur Basuki Purnama alias Ahok.
Menurut dia, tingkat kehadiran PNS DKI lebih baik dari tahun lalu. Hal itu terjadi karena dirinya mengeluarkan ancaman pemecatan terhadap setiap pejabat yang membawahi para pegawai.
Jadi sekarang pengawasan jauh lebih baik. Karena masing-masing atasan mengawasi bawahannya. Kalau atasannya enggak bisa atas, ternyata ada bolos, maka atasannya yang kita berhentikan,†ujar Ahok di Balaikota DKI, Jakarta, Senin (11/9).
Berjalannya fungsi pengawasan atasan kepada bawahan yang jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya terbukti dengan seringnya ia mendapat laporan kinerja dan pemberhentian PNS.
"Saya hampir setiap hari tanda tangan pemberhentian PNS karena dia tidak masuk dan macam-macam," terangnya.
Ahok juga ingatkan ada peraturan gubernur yang mengatur sanksi bagi PNS mangkir atau bolos kerja pada hari pertama kerja setelah cuti bersama. Mulai dari pemotongan Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD) satu bulan, tiga bulan, enam bulan hingga setahun hingga sampai turun golongan, tidak naik pangkat dan pemberhentian.
"Pergub yang mengatur semua," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengaku sudah jauh hari sebelumnya hari mewanti-wanti PNS DKI agar tidak mangkir pada hari pertama setelah libur panjang Lebaran.
"Kalau ada yang mangkir kerja di hari pertama, gampang, sanksinya potong TKD yang besar. Kalau perlu TKD satu bulan enggak usah dikasih," kata Djarot.
Selain TKD dipotong, PNS yang bolos pada hari pertama kerja juga akan dikenakan sanksi Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Displin PNS.
Pada tahun lalu, hari pertama kerja usai libur Lebaran, sebanyak 6.763 PNS DKI tidak hadir. Angka ini lebih besar dari perkiraan. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, dari total 6.763 yang tak masuk kerja, PNS DKI yang tidak hadir tanpa keterangan atau bolos ada 126 orang.
Sementara, PNS DKI yang cuti jumlahnya 3.781 orang. Dengan rincian, izin 588 orang, sakit 630 orang dan dinas luar atau menjalani pendidikan ada 1.638 orang.
[ald]