Berita

m. sanusi/net

Hukum

Sanusi Tersangka Lagi

Dijerat Pasal TPPU Oleh KPK
SENIN, 11 JULI 2016 | 15:58 WIB | LAPORAN:



Mohamad Sanusi tersangka lagi. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Ketua Fraksi Gerindra di DPRD DKI itu dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, penetapan tersangka itu merupakan hasil dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda reklamasi.


"Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MSN (Mohamad Sanusi), anggota DPRD DKI periode 2014-2019 sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," ungkap Priharsa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7).

‎Sanusi, lanjut dia, diduga melakukan pencucian uang dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, atau menitipkan harta kekayaannya yang diduga berasal dari suap. Diduga kuat, perbuatan adik Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik itu dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan sumber asal usul harta kekayaannya yang berasal dari suap.

Priharsa menambahkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas pencucian uang Sanusi ini sudah ditandatangani pimpinan KPK pada 30 Juni 2016 lalu. Atas perbuatannya ini, KPK menjerat Sanusi dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

‎Sanusi sebelumnya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K)Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Sanusi jadi tersangka bersama dua orang lainya, yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT Agung Podomoro Land terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya