Berita

net

Hukum

Puluhan Pelanggaran Konstitusi Di UU Tax Amnesty

MINGGU, 10 JULI 2016 | 12:50 WIB | LAPORAN:

Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan atas nama publik akan menggugat Undang-Undang Penghapusan Pajak atau Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi.

Direktur Utama YSK yang juga Sekjen Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso bersama Ketua Umum SPRI Marlo Sitompul menyampaikan 21 pelanggaran terhadap konstitusi atas pemberlakuan UU Tax Amnesty.

"Kami secara tegas menolak adanya Tax Amnesty yang mau mengampuni orang yang tidak mau membayar pajak. Kami akan melakukan gugatan terkait keberadaan undang-undang ini, dan menyerukan kepada kekuatan rakyat untuk melawan," jelas Marlo dalam jumpa pers di Resto Warung Daun, Cikini, Jakarta (Minggu, 10/7).


Berikut pelanggaran konstitusi atas pemberlakuan UU Tax Amnesty versi Yayasan Satu Keadilan dan SPRI;

1. UU Tax Amnesty Praktik Legal Pencucian Uang
2. UU Tax Amnesty Karpet Merah Buat Pengemplang Pajak
3. UU Tax Amnesty Prioritas Terhadap Penjahat Kerah Putih
4. UU Tax Amnesty Memberikan Diskon Habis-Habisan Terhadap Pengemplang Pajak
5. UU Tax Amnesty Menggagalkan Program Whistleblower
6.UU Tax Amnesty Menabrak Prinsip Keterbukaan Informasi
7. UU Tax Amnesty Dimanfaatkan Oleh Penjahat Perpajakan
8. UU Tax Amnesty Tidak akan Efektif seperti Tax Amnesty yang Diberlakukan Tahun 1964 dan Tahun 1986
9. UU Tax Amnesty Menghilangkan Potensi Penerimaan Negara
10. UU Tax Amnesty Merupakan Pengkhianatan Terhadap Warga Miskin
11. UU Tax Amnesty Mengajarkan Rakyat Untuk Tidak Taat Pajak
12. UU Tax Amnesty Memarjinalkan Pembayar Pajak Yang Taat
13. Pajak Bersifat Memaksa
14. UU Tax Amnesty Aneh Bin Ajaib Karena Berlaku Hanya Satu Tahun
15. Pengesahan UU Tax Amnesty Memposisikan Presiden dan DPR sebagai Pelanggar Konstitusi
16. UU Tax Amnesty menabrak prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law)
17. UU Tax Amnesty Menbgintervensi dan menghancurkan Proses Penegakan Hukum
18. UU Tax Amnesty Cermin Kelemahan Pemerintah Terhadap Pengemplang Pajak
19. UU Tax Amnesty Melumpuhkan Institusi Penegak Hukum
20. UU Tax Amnesty Patut Diduga adalah Pesanan Pengemplang Pajak Karena memberikan hak eksklusif bagi pengemplang pajak
21. UU Tax Amnesty Membuat proses hukum pajak yang berjalan menjadi tertunda. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya