Berita

Nusantara

Ikatan Alumni Trisakti: Pelantikan Rektor Sepihak Langgar Aturan Dan Etika

JUMAT, 08 JULI 2016 | 22:34 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pelantikan Rektor Universitas Trisakti (Usakti) yang baru, Edy Suandi Hamid, untuk periode 2016-2021 ditolak Ikatan Alumni Trisakti (Ikasakti).

Ikasakti menyatakan, penggantian rektor yang dilakukan sepihak oleh Yayasan Trisakti dilakukan tanpa melibatkan Senat Universitas Trisakti. Karena itu tidak sesuai prosedur dan melanggar perundangan dan peraturan berlaku. Pelantikan secara sepihak tersebut juga merupakan langkah yang tidak etis

"Saya kira tidak masalah jika yayasan berniat untuk mengganti Rektor Usakti agar ada regenerasi kepemimpinan. Tapi cobalah menggunakan cara yang benar, tidak melanggar peraturan yang berlaku, dan sesuai prosedur," ujar Ketua Ikasakti, Wahyudi Suhartono, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan.


Ia menegaskan bahwa seharusnya senat yang menentukan proses pemilihan rektor tersebut, bukan yayasan, Hal itu sesuai dengan yang tercantum dalam statuta Usakti.

"Pergantian secara mendadak jangan sampai mengganggu proses belajar mengajar, dan jangan membuat resah mahasiswa," tambah Wahyu.

Menurut Wahyudi, Ikatan Alumni Trisakti sendiri sudah beberapa kali melayangkan surat pada semua pihak terkait agar dapat menyelesaikan sengketa antara Universitas dan Yayasan yang sudah berlangsung cukup lama.

Ia mengungkapkan, sebenarnya sudah pernah terjadi perdamaian antara Universitas dan yayasan, di mana Universitas dan Yayasan akan bersama-sama kembali mengelola Universitas Trisakti. Namun situasi kembali diperkeruh Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Harry Tjan, karena pada saat itu ia menganggap Universitas melanggar AD/ART Yayasan. Padahal kalau diteliti lagi, tidak ditemukan pelanggaran yang dimaksud.

Pada tahun 2012, AD/ART Yayasan Trisakti telah diputuskan tidak sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dan batal demi hukum. Dlam amar putusannya, Majelis Hakim pun memutuskan bahwa kepengurusan Yayasan tidak sah.

"Jika kita flash back ke belakang, secara historis Usakti didirikan oleh pemerintah pada tahun 1965, baru kemudian didirikanlah yayasan pada tahun 1966. Lebih jauh lagi jika kita lihat tidak ada itu akta yang menyebutkan bahwa Universitas berada di bawah Yayasan," tutur Wahyudi.

Walaupun kemudian pada tahun 1979 keluar Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0281/U/1979 tentang pembinaan, pengelola dan penyelenggara satuan Pendidikan Tinggi Universitas Trisakti adalah Yayasan Trisakti, namun SK tersebut dinyatakan keputusan yang cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan tetap oleh Surat Dirjen AHU Tahun 2011, Surat Mendiknas Tahun 2008 dan Surat Keputusan PN Jaktim tahun 2011.

Wahyudi menilai bahwa sudah seharusnya pemerintah turun tangan menyelesaikan masalah internal Universitas Trisakti karena sejatinya pemilik Usakti adalah negara. Usakti adalah aset nasional dan alumninya sudah tersebar berkontirbusi bagi negara di berbagai sektor. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya