Berita

m. nazaruddin/net

Hukum

Nazaruddin Dapat Hadiah Potongan Penjara 45 Hari

RABU, 06 JULI 2016 | 17:11 WIB | LAPORAN:

RMOL. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjadi salah satu narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 H.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi menjelaskan pemberi remisi potongan masa tahanan kepada Nazar karena terpidana gratifikasi dan
melakukan tindak pidana pencucian uang itu telah memenuhi sejumlah syarat bagi penerima remisi.

"Nazaruddin mendapat potongan masa penjara selama 1 bulan 15 hari. Karena sudah terpenuhi syarat untuk dapat remisi," ujar Akbar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/7).

"Nazaruddin mendapat potongan masa penjara selama 1 bulan 15 hari. Karena sudah terpenuhi syarat untuk dapat remisi," ujar Akbar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/7).

Akbar menjelaskan remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Misalnya, narapidana telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana. Disamping itu, remisi ini untuk narapidana yang dianggap aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan.

Nazaruddin, divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/6) lalu.

Nazaruddin juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Majelis Hakim menilai Nazar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor juga telah menjatuhkan pidana 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta kepada Nazaruddin dalam sidang pengadilan Tipikor Jakarta, pada 20 April 2012.

Di persidangan, Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek.

Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara. MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta.

MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MA menilai Nazaruddin terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12b UU Pemberantasan Tipikor, sesuai dakwaan pertama.

Dengan demikian, setelah Nazaruddin selesai menjalani 7 tahun penjara, ia akan melanjutkan menjalani pidana penjara selama 6 tahun berikutnya.

Saat ini, Nazarudin baru menjalani sekitar 4 tahun dari vonis 7 tahun penjara dalam putusan pertama. Diperkirakan, Nazaruddin baru benar-benar bebas pada tahun 2025. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya